Ekonomi

Kerjasama BI, Pemerintah Perkuat Pembiayaan Sektor Kesehatan dan Kemanusiaan

PENANGANAN dampak pandemi COVID-19 secara global, termasuk Indonesia, mengalami tantangan berat akibat meluasnya virus varian Delta secara cepat beberapa waktu lalu.

Lonjakan kasus yang signifikan membuat Pemerintah mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal Juli yang mengakibatkan tertahannya kegiatan ekonomi masyarakat.

Hal ini kemudian menekan pendapatan masyarakat Indonesia, khususnya kelompok masyarakat kelas bawah, yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah untuk menjaga sisi kemanusiaan.

Upaya penanganan dampak COVID-19 mendorong peningkatan yang tidak terduga dan besar atas biaya penanganan kesehatan dan kemanusiaan. Hal ini tentu tentunya berdampak pada keuangan negara, khususnya pengelolaan APBN.

Upaya refocusing dan realokasi APBN sudah dijalankan Pemerintah untuk mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen utama dalam penanganan dampak Covid-19. APBN dijalankan dengan masih dalam koridor kebijakan luar biasa dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan, sesuai amanat dalam UU No.2 tahun 2020.

Merujuk pada perkembangan kondisi dan respons kebijakan Pemerintah tersebut, Bank Indonesia (BI) terpanggil untuk berpartisipasi dalam langkah bersama untuk penanganan kesehatan dan penyelamatan kemanusiaan akibat wabah, sebagai bagian dari tugas negara, kemanusiaan, kesehatan, dan keamanan rakyat.

Upaya ini merupakan wujud kuatnya sinergi dan koordinasi kebijakan fiskal Pemerintah dan kebijakan moneter BI. Kerja sama yang solid antara Pemerintah dan BI dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian kebijakan fiskal dan moneter, serta dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance), akuntabel, dan transparan.

Kerja sama yang solid antara Pemerintah dan BI dalam penanganan dampak COVID-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau SBSN (kemudian disebut SKB III), yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021. Skema yang diatur dalam SKB III dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan Pemerintah.

Lebih lanjut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mengapresiasi dan mendukung upaya Pemerintah dan BI dalam mengembangkan skema dan mekanisme pembiayaan APBN, untuk mengurangi beban keuangan negara melalui SKB III ini.

“Untuk melakukan koordinasi ini, kami juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting, agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan, secara sustainable.

Jadi, kita tidak mengorbankan, at all cost, sustainibilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan, keuangan Pemerintah Indonesia, dan Bank Indonesia, yang merupakan fondasi penting bagi perekonomian Indonesia untuk terus tumbuh ke depan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Gubernur Bank Indonesia, Selasa (24/08/2021).

Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup: (i) pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung (private placement), (ii) pengaturan partisipasi antara Pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, (iii) untuk pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan dalam rangka penanganan dampak Covid-19. Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.
InfoPublik (***)

Ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com