MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM level 3-4 seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” tulis Inmendagri yang diterbitkan pada Senin (30/8/2021).
Selain soal jam operasional, ada juga penyesuaian soal kapasitas pengunjung.
Sedangkan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung supermarket hingga pasar tradisional maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Sementara di Inmendagri 38/2021 ada penambahan.
“Dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” tulis Inmendgari 38/2021.
Selain supermarket hingga pasar tradisional, jam operasional untuk pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial juga ditambah.
Dalam Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-esensial boleh buka hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Sedangkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Di Inmendagri sebelumnya pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya boleh buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” kata Presiden Jokowi. InfoPublik (***)
Ril