Digital Ekonomi

Pemerintah Bahas 3 Isu Perdagangan melalui E-Commerce

foto : istimewa

SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA- Sistem elektronik (e-commerce) di era saat memang sudah menjadi kebutuhan suatu perusahaan  dalam meningkatkan kinerjanya, dan mempermudah perusahaan dalam pelayanan. Meski demikian e-commerce harus tetap ada regulasi yang harus dipenuhi.

Apalagi masih banyak orang yang belum faham betul manfaat dari sistem tersebut, oleh sebab itu perlu adanya pemahaman yang serius dan aturan mainnya, dan apa manfaatnya dari e-commerce itu sendiri ?

Perdagangan elektronik (Bahasa Inggris : electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan,  dan jasa melalui pemasaran barang, sistem elektronik, seperti internet atau televisi, www atau pun jaringan computer lainnya. E-Commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

Di industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce  sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), pemasaran elektronik (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI).

Sehingga e-commerce merupakan bagian dari e-business, dimana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basis data  (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.

E-commerce pertama kali diperkenalkan pada 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut riset forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$ 12,2 miliar pada 2003.

Menurut laporan yang lain pada  Oktober 2006  lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat triliun dolar US pada 2011.

Berubah seiring waktu

Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial, seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik. Kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunyai istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui Word Wide WEB melalui server aman (https), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.

Pada awalnya ketika web mulai terkenal dimasyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman, seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. bahkan  antara 1998 – 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.

Seiring berkembangnya sistem elektronik itu, akhirnya pemerintah pun membahas tiga isu pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yaitu terkait pengumpulan data, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta definisi barang dan jasa digital.

“RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali. Sekarang kami akan bahas yang masih menjadi ‘pending issues’,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi tentang finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah TPMSE di Jakarta, mengutip Antara, Kamis (2/8/2018).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga mengingatkan mengenai pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE tersebut.

“E-commerce’ itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan,” kata Darmin.

Deputi IV Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menambahkan, PP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Selain itu, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini. Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pelaku usaha kecil dan menengah.

RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com