Digital Ekonomi

Gapensi Sumsel Belum Siap Terapkan SBU, Apresiasi Langkah Gubernur Beri Rekomendasi ke Kementerian

KETUA Umum BPD Gapensi Sumsel Mayumi Itsuwa mengapresiasi Gubernur Herman Deru yang akan memberikan rekomendasi ke Kementerian PUPR RI terkait dengan Surat Edaran Menteri PUPR Tentang Sertifikasi Badan Usaha(SBU)  dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

“Kita tentu berterima kasih atas bantuan pak Gubernur ini. Mudah-mudahan ini dapat memberikan jalan terbaik bagi kami,” imbuhnya.

Mayuni menilai, perubahan peraturan pemerintah terkait SBU belum bisa dilakukan di daerah. Hal itu lantaran belum ada layanan pengurusan perpanjangan SBU di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diberbagai daerah.

“Ini tentu menghambat. Bahkan membuat kontraktor terancam tidak bisa mengikuti tender,” katanya.

Dia mengaku, keluarnya Surat Edaran Menteri tersebut saat ini membuat proses perjalanan SBU terhambat.

“Ini merupakan kendala kami. Mudah-mudahan ada regulasi baru sehingga SBU ini bisa berjalan lancar,” tuturnya disela-sela audensinya bersama Gubernur.

Disisi lain, sebelumnya Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan akan memberikan rekomendasi kepada kepada BPD Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Sumsel agar bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait Surat Edaran Menteri PUPR tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

“Saya akan berikan rekomendasi agar persoalan yang dirasakan kontraktor terkait terbitnya Surat Edaran tersebut dapat terjawab,” kata dia.

Dimana diketahui, terbitnya surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017.

Dalam ketentuan tersebut, LSBU melakukan proses layanan sertifikasi badan usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melaksanakan layanan terhadap sertifikasi kompetensi kerja.

Menurutnya, dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan kontraktor khususnya badan usaha yang akan meningkatkan statusnya segera mendapatkan kepastian.Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com