AKHIR – akhir ini angka kasus covid-19 di Indonesia terus meningkat. Begitu pula di Kota Palembang yang mengalami terus kenaikan angka kasus Virus Covid-19. Tercatat per tanggal 15 Juli pada data KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional) angka kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia berjumlah 51.952 kasus dan angka kasus konfirmasi di kota palembang tercatat per tanggal 15 Juli pada data Dinas Kesehatan kota palembang berjumlah 312 kasus.
Banyak faktor sebab atas melambungnya angka kasus konfirmasi covid-19 di Kota Palembang. Faktor sebab itu dalam ruang dimensi implementasi kebijakan yang berkolerasi dengan lingkungan esensial. Mulai dari lingkungan esensial, seperti di pasar, tempat ibadah, taman, warung sekitar, kantor, mall, transportasi dll. Lingkungan diatas sangat rentan akan keramaian dan sulit dipisahkan.
Bila diamati, pada rakyat akar rumput (dasar) di lingkup RT/RW masih banyak masyarakat yang masih lalai dan tidak menerapkan protokol kesehatan 5 M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) di ruang lingkungan esensial tersebut. Seperti masih ditemuinya masyarakat beraktivitas diluar rumah yang tidak memakai masker, lupa mencuci tangan, dan lengah menjaga jarak ketika pergi ke lingkungan esensial. Tentu hal ini masih ada segelintir masyarakat yang masih menganggap remeh akan pandemi covid-19.
Padahal bila masyarakat patuh dan menjalankan akan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah, tentu akan membuat kita bersama bisa menekan angka laju penyebaran Virus Covid-19. Tidak bisa ditampik, keberhasilan dalam upaya menekan penyebaran virus covid-19 dengan cara patuh untuk menerapkan protokol kesehatan telah dirasakan oleh rakyat pada negara di Benua Eropa.
Selain program meratanya vaksinasi di eropa, kedisiplinan masyarakat eropa dapat diberi reward dalam menerapkan protokol kesehatan. Sehingga hasil dari keberhasilan itu masyarakat eropa dapat secara nikmat dan langsung dalam menyaksikan acara perhelatan olahraga sepak bola terbesar di Eropa yaitu Euro 2020 yang diselenggarakan pada juni-juli 2021 lalu.
Kembali pada persoalan protokol kesehatan yang hingga kini sebagian masyarakat masih saja lalai dalam mengindahkan tersebut. Kelalaian masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan tidak serta merta tindakan itu seluruhnya menjadi kesalahan dari masyarakat. Pemerintah kota palembang sebagai Stakeholder yang bertanggungjawab dalam membuat dan menerapkan kebijakan tersebut, seharusnya tidak hanya sebatas membuat dan menerapkan aturan itu saja yang lebih akan sarat formalitas belaka.
Pemerintah selalu memikirkan hal-hal yang besar seperti terus berkutat membahas naik turunnya angka kasus konfirmasi covid-19. Walaupun sebagaimana mestinya urusan seperti itu tidak bisa menjadi satu-satunya tolak ukur atas keberhasilan pemerintah dalam menangani covid-19. Sehingga dari itu pemerintah seperti lupa akan penguatan pada hal-hal kecil yang sebagaimana mestinya itu akan berdampak besar dalam menanggulangi pandemi covid-19.
Urusan dalam mengatasi pandemi Covid-19, Pemerintah kota palembang jangan mensimplifikasi tanggungjawab-nya hanya sebatas membuat dan menerapkan kebijakan, alangkah baiknya pemerintah berpikir panjang lebih dari itu yaitu memprogresifkan sosialisasi (protokol kesehatan) secara akar rumput (masyarakat tingkat Rt/Rw) dengan intensif dan konsisten.
Banyak cara untuk penguatan sosialisasi protokol kesehatan tersebut. Pemerintah bisa bekerjasama dengan RT/RW, Pengurus tempat ibadah, dan Pemuda dalam membantu melaksanakan program sosialisasi. Adapun bentuk sosialisasi yang harus dilakukan ditingkat RT/RW yaitu :
1. Bentuk relawan kepemudaan Sadar Protokol Kesehatan (Relawan Saprokes) pada seluruh lingkungan masyarakat tingkat RT. Kinerja yang dilakukan seperti :
– Membagi stiker tempel (peringatan Prokes) pada setiap warung sekitar/Lingkungan Esensial.
– Memasang banner (peringatan Prokes) pada lingkungan sekitar.
– Mengingatkan masyarakat untuk wajib menyediakan cuci tangan di depan halaman rumahnya masing-masing.
– Patroli keliling Saprokes di wilayah kerumunan/lingkungan esensial tingkat RT/RW dalam agenda mengingatkan kepatuhan terhadap Prokes.
2. Berkordinasi dengan pengurus tempat ibadah sebagai upaya mengingatkan protokol kesehatan melalui sumber suara tempat ibadah (TOA) setiap setelah beribadah.
Intinya ketika Pemerintah Kota Palembang membuat kebijakan dan memberlakukan kebijakan itu diharapkan ada i’tikad dalam memperkuat sosialisasi atas aturan protokol kesehatan pada akar rumput. Sehingga aturan yang ada bisa menjadi dampak baik pada masyarakat dan pemerintah tidak sia-sia dalam menguras pikiran dalam membuat aturan tersebut.[***]
Oleh : Ilham Mardiantoro
Mahasiswa Administrasi Publik, FISIP, Universitas Sriwijaya