BULAN Juli lalu, Direktur Utama PT Pertamina [Persero] Nicke Widyawati menyempatkan diri mengunjungi Lapangan Golf Kenten Palembang yang terletak di Jalan AKBP Chek Agus No.23, Kelurahan 8 Ilir, Kenten, Palembang.
Mungkin baru kali pertama, ia menginjakan kakinya di Lapangan Golf yang kononnya telah ada sejak tahun 1926 di era Kolonial, dan dikelola Perusahaan minyak Stanvac Oil.
Ia pun tidak sendiri, ditemani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Komjen Pol. Firli Bahuri, Gubernur Sumsel Herman Deru, Walikota Palembang Hornojoyo, serta pejabat lainnya.
Maksud kunjungannya tersebut, tak lain melihat secara langsung aset milik Pertamina, serta pemotongan pita sebagai wujud Pengembangan Lapangan Golf Kenten yang tertua di Indonesia itu, untuk dijadikan kawasan Ecopark.
Dengan harapan, Lapangan Golf yang memiliki luas sekitar 72 hektare, terdiri dari 18 holes dan par 72 tersebut dapat menjadi destinasi wisata dan icon baru Kota Palembang.
Lapangan Golf ini memang pernah disengketakan oleh Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang, namun akhirnya disepakati pengelolaan bersama antara Pemkot Palembang, Pertamina dan Pemprov. Sumsel, sehingga nantinya menjadi penting untuk semua pihak, dengan demikian kepastian hukumnya, serta kemanfaatannya dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini tentu telah dikonsultasikan dengan KPK.
Lapangan Golf Kenten Bakal Dijadikan Ecopark, Foto : Istimewa
Menurut Dirut Pertamina, Nicke Widyawati aset di Kawasan Kenten, Palembang ini akan disulap sebagai area hijau perkotaan yang dapat digunakan untuk tempat wisata dan berolahraga.
“Rencana tersebut merupakan bentuk apresiasi Pertamina terhadap dukungan yang telah diberikan masyarakat Sumsel,dan Pemerintah Kota Palembang,”katanya.
Pertamina, tambah Nicke memiliki sejumlah objek vital di wilayah Sumsel, salah satunya Taman Golf Kenten.
Pertamina, lanjut dia, perlu bersinergi dengan pemerintah setempat agar pengelolaan aset berjalan baik, termasuk dalam pembangunan Cultural Park.
Menurut Nicke, kehadiran kawasan tersebut akan menjadi fase baru di Kota Palembang, sebagai fasilitas hijau perkotaan dilengkapi fasilitas modern yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan pengembangan ini juga akan memberikan destinasi wisata baru bagi Kota Palembang serta mendukung Urban Development disekitar wilayah,”imbuhnya.
Menurutnya lagi, masalah aset dapat selesaikan secara baik, demi kepentingan masyarakat dan daerah. “Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antar pemda dan BUMN telah berjalan dengan baik, demi kemajuan Bangsa dan Negara, khususnya masyarakat Sumsel,”terang Nicke.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Komjen Pol. Firli Bahuri menyatakan, sebagai abdi dan pelayan negara, diwajibkan untuk menyelamatkan sekitar 267 juta penduduk Indonesia. “Ini adalah PR besar untuk abdi negara. Apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menjadi andil besar untuk negara,”singkatnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan, kesepakatan pemanfaatan aset antara Pemkot Palembang, Pemprov. Sumsel dan Pertamina menjadi sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dalam pencegahan korupsi, salah satunya area intervensi, yakni manajemen aset.
Dia menuturkan, Lapangan Golf Kenten akan dikembangkan menjadi Ecopark, dengan penambahan ruang terbuka dan destinasi yang menarik, sehingga menjadi icon baru Kota Palembang.
Rangkaian HUT Pertamina ke 62, Salah Satunya Kegiatan Turnamen Golf di Kenten Golf Course Palembang, Akhir Tahun lalu, Foto : Humas Pemprov. Sumsel
Utamakan Kawasan Hijau
Direktur Pengembangan Bisnis PT. Patra Jasa, Teddy Kurniawan mengatakan Pengembangan Lapangan Golf Kenten Palembang akan dilakukan dengan optimalisasi pengembangan Lapangan Golf yang lebih baik dan bermanfaat bagi Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang serta Pertamina.
Dalam pengembangan ini, dia memaparkan akan tetap mengutamakan pengembangan kawasan hijau, pengembangan taman kota. Begitu pula dengan resapan air yang akan dipertahankan, terlebih lagi kawasan ini dijadikan icon sebagai daya tarik untuk mendatangkan para wisatawan.
Dengan kerjasama Pemprov, Pemkot dan Pertamina, tentunya pengembangan ini tetap mengutamakan ekologi mempertahankan fungsi ekologis.
”Saya gembira, karena fungsi olahraga tetap digunakan dan tidak dimusnakan, dalam upaya bisnis yang konkrit, masyarakat juga pasti mendukung,”katanya.
Dengan memanfaatkan Lapangan Golf tersebut berpontensi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sebelumnya melalui Rapat Koordinasi menyelesaikan Permasalahan Aset antara PT Pertamina, (Persero), Provinsi Sumsel Pemerintah Provinsi Sumsel, dan KPK sepakat untuk melakukan pengelolaan terhadap aset Lapangan Golf Kenten menjadi pusat olahraga golf, usaha bisnis dan, sarana rekreasi masyarakat.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual tersebut menyelesaikan perbedaan pemahaman antara Pemprov Sumsel dan PT Pertamina, karena memiliki kronologi yang cukup panjang.
Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru perjanjian sewa menyewa antara Gubernur Sumsel dengan NV Standard Vacuum Petroleum Maatschappiy pada 17 Maret 1956 silam terhadap hak 9 bidang tanah yang hingga saat ini digunakan untuk lapangan golf.
Mediasi dan fasilitasi terus dilakukan hingga dibuatlah Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumsel, PT Pertamina dan Pemkot Palembang pada 25 Juli 2012 lalu untuk bersama-sama menyelesaikan administrasi aset. Hanya saja, kesepakatan tersebut tak juga membuahkan hasil hingga saat ini, dan kini akhirnya disepakati pengelolan bersama.
“Seharusnya sejak dulu ada pemikiran seperti ini. Jadi semuanya mendapatkan manfaat khususnya masyarakat. Karena ini untuk kepentingan masyarakat. Dan saya tekankan sepakat ini dijadikan sarana untuk masyarakat,” tegasnya.
Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina M Haryo Yunianto mengatakan, pihaknya pun sepakat untuk penyelesaian aset ini. Terlebih sinergitas antara pihaknya dan Pemprov Sumsel terjalin dengan baik.
“Bagi kami dalam pengelolaan aset, kami melakukan program bersama. Sinergitas kami juga terjalin baik. Kami sepakat optimalisasi aset salah satunya dengan bekerjasama dengan BUMD setempat,” pungkasnya.
Apa yang dilakukan Pertamina, Pemprov.Sumsel dan Pemkot Palembang patut diacungkan jempol, perbedaan dan pemahaman terkait aset harus dilupakan demi kepentingan masyarakat. Apalagi aset yang mengganggur tetap membutuhkan biaya operasional untuk pemeliharaannya.[***]
Irwan Wahyudi,
Wartawan Sumselterkini.co.id