Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 223 ekor Arwana Jardini (Scleropages jardinii) di Kampung Kweell, Distrik Eligobel, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Selasa (23/5). Pelepasliaran tersebut merupakan salah satu upaya KKP untuk melestarikan populasi Arwana Jardini sebagai salah satu spesies yang dilindungi terbatas.
Arwana Jardini yang dilepasliarkan melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan masyarakat setempat berasal dari hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo saat dihubungi di Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemanfaatan yang berkelanjutan dan menjaga agar populasi ikan ini tetap terjaga.
“Arwana Jardini termasuk ikan yang dilindungi terbatas (waktu penangkapan dan ukuran), sehingga kegiatan restoking Arwana Jardini tentu berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 66 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat dan Penanganan by Catch Jenis Dilindungi dan Appendiks CITES yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022,” tegas Victor.
Restoking di tahun 2023 ini merupakan restoking Arwana Jardini yang pertama sejak Manajemen Otoritas CITES Jenis Ikan Arwana Jardini beralih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2020. Ikan tersebut berasal dari 7 pengusaha, yang merupakan hasil pemanfaatan dan peredaran kuota Tahun 2022. Ukuran yang dilepasliarkan berkisar antara ukuran 15-20 cm.
“Tahun 2021, pengelolaan Arwana Jardini dilaksanakan bersama antara KLHK dan KKP mengingat kuota arwana dibagikan pada bulan Januari hingga Februari 2021 oleh KLHK dan bulan November-Desember 2021 oleh KKP. Tahun 2022, KKP melaksanakan pengelolaan Arwana Jardini dengan kewenangan penuh,” terangnya.
Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menjelaskan bahwa jumlah pemanfaatan Jenis Arwana Jardini diberikan LIPI melalui kajian ilmiah tentang tingkat risiko terhadap keberlangsungan (sustainability) atau kerentanan Arwana Jardini berdasarkan tindak pengelolaan yang dilakukan atau dikenal sebagai NDF (Non Detrimental Findings). Apabila NDF positif artinya pemanfaatan yang dilakukan tidak membahayakan populasi spesies yang diusulkan. Sedangkan restoking dilaksanakan untuk menjaga NDF tetap positif sehingga Arwana Jardini bisa tetap dimanfaatkan untuk perdagangan dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat di Papua Selatan.[***]/KKP