Oleh : One
SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri mengatakan sejak dibentuk dan Lahirnya Undang-Undang Agraria, Nasib para kaum tani tak pernah berubah.
”Sejak Lahirnya Undang-Undang Agraria, Nasib Para Kaum Tani Tidak Pernah Berubah. Mulai Dari Tidak Memiliki Lahan, Kemiskinan Akibat Dampak Ketimpangan Penguasaan Lahan, Alif Fungsi Lahan Menjadi Pertambangan Batubara”, Jelasnya.
Melalui Rembuk Tani 2018 Ini, Dan Dengan Telah Ditandatanganinya Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pada 24 September Lalu, Hairul Sobri Berharap Dapat Menciptakan Kemakmuran Bagi Kaum Tani, Memberikan Kemudahan Akses Bagi Petani, Dan Dapat Menuju Kedaulatan Rakyat.
Selama Ini Kondisi Sektor Perkebunan Dan Hutan Tanaman Industri Di Sumsel Menimbulkan Sengketa. Hairul Sobri Menyebutkan Ada 251 Desa Yang Bersengketa Dengan Perusahaan, Dan Terdapat 1,3 Juta Hektar Kebun Sawit Yang Menimbulkan Konfilk Di Kabupaten OKI.
Staf Kpresidenan Bagian Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Kajian Sosial Budaya Dan Ekologi, Usep Setiawan Yang Turut Hadir Pada Rembuk Tani 2018, Menyampaikan Sejumlah Poin Penting Terkait Reforma Agraria. Kepada Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumsel Yang Baru Saja Dilantik Itu Usep Mengatakan Agar Pemimpin Daerah Dapat Menegakkan Keadilan Bagi Petani.
”Sumsel Adalah Daerah Yang Terkenal Paling Maju. Diharapkan Dengan Kepemimpinan Yang Baru Sumsel Dapat Lebih Maju, Dan Dapat Menegakkan Keadilan Bagi Petani” paparnya, kemarin.
Selain Itu , Sesuai Dengan Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria , Memuat Tentang Pentingnya Pembentukan Gugus Tugas. Untuk Di Tingkat Provinsi Gugus Tugas Tersebut Dibentuk Oleh Gubernur, Dengan Lingkup Tugas Penguasaan Struktur Tanah, Dan Petani Yang Harus Berdaulat. “Terkait Reforma Agraria, Perlu Adanya Gugus Tugas Di Kabupaten/Kota Yang Dibentuk Oleh Gubernur,” Jelas Usep.
Usep Juga Meminta Pemerintah Provinsi Menjadikan Reforma Agraria Sebagai Program Strategis, Dan Dimasukkan Ke Dalam Rpjmd. Juga Memastikan Reforma Agraria Dalam Rencana Kerja Pemerintah (Rkp),”Pastikan Reforma Agraria Ke Dalam Rkp, Dan Dialokasikan Dalam Apbd Provinsi,” urainya.[**]