DUA Raperda Inisiatif menjadi peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel disahkan.
Persetujuan itu disampaikannya pada Rapat Paripurna XXV DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin ( 8/2/2020).
Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Sumsel tersebut pertama Raperda Tentang Dukungan dan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sumsel, dan yang kedua Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.
Kesepakatan kedua belah pihak ditandai dengan penandatanganan Rancangan Keputusan Bersama DPRD Provinsi Sumsel oleh Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel H.Herman Deru.
Herman Deru mengatakan, sangat bersyukur bahwa, panitia khusus DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah menyampaikan Hasil Penelitian dan Pembahasan terhadap dua Raperda inisiatif tersebut.
Pemprov menurutnya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama, perhatian dari pimpinan dan anggota dewan yang tetap dapat melakukan penelitian dan pembahasan terhadap kedua Raperda ini dalam suasana pandemi Covid 19.
Meski cukup banyak mengalami perubahan substansi materi termasuk dan melalui beberapa kali pembahasan namun Ia berharap materi muatan kedua Raperda ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah Sumatera Selatan dan tidak melampaui kewenangan pemerintah provinsi serta diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi baik terhadap undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren maupun peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Pada prinsipnya kami menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap pengajuan dua Raperda tersebut. Karena itu kami sepakat untuk memberikan persetujuan terhadap 2 Rancangan Perda sebagaimana dimaksud,” tegas HD.
Menurut HD Raperda inisiatif ini merupakan perwujudan dari kepedulian Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap penyelenggaraan pesantren dan pelestarian budaya daerah yang diimplementasikan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung yang dapat menjadi simbol atau ciri khas tersendiri bagi masyarakat Sumatera Selatan.
Dan pondok pesantren sendiri merupakan salah satu lembaga pendidikan yang sejak lama telah berperan serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta mewarnai modal pendidikan di tanah air untuk itu tentu keberadaan pondok pesantren sebagai suatu institusi penyelenggara pendidikan patut diapresiasi dan diberikan dukungan agar peran dan fungsinya dalam mendidik dan memberikan bimbingan kepada generasi muda dapat ditingkatkan sesuai UU.
Sehingga pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan fungsi Pesantren baik berupa sarana dan prasarana bantuan teknologi dan atau keterampilan sehingga diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan pada pondok pesantren. Selama ini kata HD bantuan kepada pondok pesantren itu payung hukumnya masih berdasarkan Permendagri untuk pemberian hibah.
“Ke depan ini Insya Allah dengan bantuan yang proporsional dengan legalitas pesantren itu sendiri kita kan lebih dekat memberikan bantuan kepada anak didik atau santriwan santriwati serta sarana prasarana bagi pondok pesantren itu. Rapersa Inisiatif ini luar biasa dan menurut laporan bahwa Perda ini baru lahir di provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Sementara itu terkait Raperda Tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan menurutnya juga patut diapresiasi. Seperti diketahui Sumsel memiliki ragam budaya dan ciri khas memiliki nilai sejarah dan budaya patut dibanggakan dan dikagumi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Hal ini menunjukkan tingkat peradaban yang tinggi dan penting diwariskan kepada generasi penerus sebagai ciri khas budaya daerah yang bisa diimplementasikan pada bangunan-bangunan gedung di Sumsel, sehingga dapat menjadi ciri khas tersendiri yang patut dibanggakan dan dilestarikan seperti bangunan rumah limas dan bangunan rumah Ulu serta pakaian adat khas budaya Sumatera Selatan berupa songket dan tanjak.
“Semua itu kita siapkan di Taman Mini Indonesia Indah sejak hampir setengah abad yang lalu namun Sangat disayangkan bangunan-bangunan tersebut tidak memperlihatkan perkembangan di wilayah kita bahkan perlahan-lahan tulis berkurang padahal bangunan tersebut memiliki keunggulan tersendiri. Maka sudah sepatutnya kita melestarikan budaya kita yang diwujudkan dalam bentuk arsitektur bangunan gedung berornamen khas Sumatera Selatan untuk itu Sekali lagi kami memberi apresiasi atas pengajuan Raperda ini agar ini dapat diwariskan ke generasi selanjutnya,” katanya.(***)
ADV