Advertorial

Seluruh Fraksi DPRD Sumsel Setujui Raperda APBD 2019 

Foto : istimewa

SELURUH fraksi yang ada di DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel 2019.

Pengesahan dilakukan ketua DPRD Sumsel DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati dan Gubernur Sumsel Herman Deru, dalam rapat paripurna XIV DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaiaan laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi- komisi  terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2019, Senin (27/7/2020).

Meski begitu, Komisi III DPRD Sumsel mempertanyakan tindaklanjut LHP BPK RI terkait laporan keuangan aset tetap dan mesin milik Pemprov Sumsel senilai Rp9,405 miliar yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.

“Kami Komisi III minta agar segera ditelusuri keberadaannya. Jika masih bisa diselamatkan dan dimanfaatkan serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak mempergunakannya selama ini,” kata juru bicara Komisi III DPRD Sumsel, Andhie Dhinaldie dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati,SH,MH yang dihadiri Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan Wagub, H Mawardi Yahya ini.

Menurut politisi Partai Golkar ini apabila ternyata aset tersebut tidak ditemukan untuk dapat dihapuskan dari daftar aset daerah.

Tentunya penghapusan tersebut haruslah mengacu pada aturan yang berlaku agar di kemudian hari tidak terus membebani dan menjadi potensi kerugian bagi daerah. Sedangkan, pendapat akhir Komisi 1 yang dibacakan juru bicaranya, Lia Anggraini,SH berharap Pemprov Sumsel untuk serius hasil temuan dan rekomendasi BPK RI.

Diantaranya terkait masalah pemeliharaan aset bergerak dan tak bergerak yang harus dikoordinasikan antara instansi terkait.

Hal lain, Komisi yang membidangi masalah ekonomi pertanian ini juga menyoroti soal penyaluran bantuan sosial (bansos). Yang dilapangan seringkali tidak sinkron duplikasi dan ketidaksesuaian antara proyeksi dengan penerima bantuan.

“Disamping itu sampai saat ini masih banyak diantara OPD di lingkungan Pemprov Sumsel yang belum dapat memenuhi standar alokasi minimum jabatan. Salah satunya diakibatkan belum adanya koordinasi dan perencanaan terkait assement bagi ASN yang mengakibatkan masih banyak jabatan yang belum terisi,” beber juru bicara Komisi II asal Fraksi PDI Perjuangan ini lugas. Komisi II dengan juru bicaranya, Abusari Burhan,SH,M.Si menekankan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan untuk segera melaksanakan rapat koordinasi dengan perusahaan pemilik lahan perkebunan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dan dari kelima komisi DPRD Sumsel yang menyampaikan pendapat akhirnya kesemuanya dapat menerima dan memaklumi raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. Dan usai penyampaian pendapat akhir komisi ini dilanjutkam penandatangan kesepakatan bersama pengesahan raperda APBD Sumsel TA 2019 menjadi perda yang ditandangani Gubernur Sumsel  Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati.

“Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Sumsel sehingga pembahasan raperda pertangungjawaban APBD Sumsel tahun 2019 ini dapat diselesaikan tepat waktu. Ini merupakan wujud kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatis untuk kemajuan Sumsel ke depan,” imbuh Deru dalam pidatonya usai penandatanganan bersama.[***]

 

ADV

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com