Advertorial

Meski Raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2019 Diterima, Anggota DPRD Tetap Pertanyakan Ini

Foto : istimewa

KOMISI III DPRD Sumsel mempertanyakan tindaklanjut LHP BPK RI terkait laporan keuangan aset tetap dan mesin milik Pemprov Sumsel senilai Rp9,405 miliar yang hingga kini tak diketahui keberadaannya.

“Kami Komisi III minta agar segera ditelusuri keberadaannya. Jika masih bisa diselamatkan dan dimanfaatkan serta meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak mempergunakannya selama ini,” kata juru bicara Komisi III DPRD Sumsel, Andhie Dhinaldie dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati,SH,MH yang dihadiri Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan Wagub, H Mawardi Yahya ini, Senin [27/7/2020].

Menurut politisi Partai Golkar ini apabila ternyata aset tersebut tidak ditemukan untuk dapat dihapuskan dari daftar aset daerah.

Tentunya, menurutnya penghapusan tersebut haruslah mengacu pada aturan yang berlaku agar di kemudian hari tidak terus membebani dan menjadi potensi kerugian bagi daerah.

Sedangkan, pendapat akhir Komisi I yang dibacakan juru bicaranya, Lia Anggraini,SH berharap Pemprov Sumsel untuk serius hasil temuan dan rekomendasi BPK RI.

Diantaranya terkait masalah pemeliharaan aset bergerak dan tak bergerak yang harus dikoordinasikan antara instansi terkait.

Hal lain, Komisi yang membidangi masalah ekonomi pertanian ini juga menyoroti soal penyaluran bantuan sosial (bansos). Yang dilapangan seringkali tidak sinkron duplikasi dan ketidaksesuaian antara proyeksi dengan penerima bantuan.

“Disamping itu sampai saat ini masih banyak diantara OPD di Lingkungan Pemprov Sumsel yang belum dapat memenuhi standar alokasi minimum jabatan. Salah satunya diakibatkan belum adanya koordinasi dan perencanaan terkait assement bagi ASN yang mengakibatkann masih banyak jabatan yang belum terisi,” beber juru bicara Komisi II asal Fraksi PDI Perjuangan ini lugas  pada Rapat Paripurna XIV DPRD Sumsel dengan agenda Penyampaiaan Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi- komisi  terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Sumsel TA 2019, Senin (27/7/2020).

Komisi II dengan juru bicaranya, Abusari Burhan,SH,M.Si menekankan kepada Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan untuk segera melaksanakan rapat koordinasi dengan perusahaan pemilik lahan perkebunan untuk mengantisipasi sekaligus mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dan dari kelima komisi DPRD Sumsel yang menyampaikan pendapat akhirnya kesemuanya dapat menerima dan memaklumi raperda APBD Provinsi Sumsel TA 2019 untuk selanjutnya disahkan menjadi perda. [***]

ADV

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com