Sumselterkini.co.id,- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna LXX (70), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Bapak Ir. H. Mawadi Yahya dan Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain. Kamis, (31/8).
Sebelum pengesahan Propemperda terlebih dahulu Pimpinan dan Anggota DPRD Sumsel mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Sumsel yang diketuai oleh H. Toyeb Rakembang, S.Ag, dan dibacakan oleh pelapor Tamtama Tanjung dengan inti penjelasan ada 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2024, terdiri dari 4 (Empat) Raperda inisiatif DPRD Sumsel dan 3 (Tiga) Raperda Usul Eksekutif.
Adapun tujuh Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
Usul Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 4(Empat) Raperda yaitu :
- Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
- Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
- Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi.
- Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
- Usul Raperda Eksekutif sebanyak 3 (Tiga) Raperda :
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
- Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
- Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025
Setelah penjelasan Bapemperda DPRD Sumsel, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD terhadap Propemperda Tahun 2024 yang rancangan keputusan itu telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si.[***]
ADV