Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertempat di Aula Hotel Gambo Residence Sekayu, Kamis (1/9/2020).
Pj Bupati Muba H Apriyadi melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH mengatakan bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi atau perampasan kemerdekaan yang harus dihapus karena mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis.
“KDRT juga merupakan kejadian yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga dengan korban terbanyak perempuan dan anak. Dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga,”ucap Yudi.
Yudi juga menyampaikan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban , memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
“Korban KDRT yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan,”ujar Asisten I Setda Muba.
Asisten I Setda Muba juga mengungkapkan, meskipun sulit pencegahan KDRT bisa dimulai dari keluarga itu sendiri, pemerintahhanya membantu membuat kebijakan dan menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga.[***]