Masalah stunting merupakan salah satu masalah yang masih menjadi fokus untuk segera ditanggulangi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Demikian disampaikan Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi dalam acara Rembuk Stunting, yang diselenggarakan di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, penurunan stunting penting dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang dapat merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang anak. Stunting mempengaruhi perkembangan otak, sehingga tingkat kecerdasan anak tidak maksimal dan berdampak pada menurunnya produktivitas saat dewasa.
“Anak Stunting beresiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya, bahkan berdasarkan laporan world bank stunting dan berbagai bentuk masalah gizi bisa menimbulkan kerugian ekonomi sebesar 2-3 % dari produk domestik bruto (PDB) setiap tahunnya,” ujar Apriyadi.
Lanjutnya, upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yaitu intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain itu diperlukan juga prasyarat pendukung mencakup komitmen politik dan kebijakan, sinergitas pemerintah dan swasta lintas sektor serta kapasitas pelaksana dalam penurunan stunting.
Sejak ditetapkan menjadi salah satu lokus Stunting pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/Kita Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi tahun 2021, Kabupaten Muba berkomitmen menyukseskan upaya itu melalui delapan aksi konvergensi Stunting.
“Prevalensi stunting pada balita Di Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan hasil SSGI Tahun 2019 SEBESAR 23,04% dan pada tahun 2021 MENJADI 23%. Sedangkan menurut hasil penilaian status gizi balita yang diambil dari aplikasi e-PPGBM pada tahun 2019 prevalensi balita stunting sebesar 8,9% dan bila dibandingkan dengan tahun 2021 prevalensi balita stunting sebesar 2,2%. Hal ini menunjukkan adanya penurunan angka stunting di Kabupaten Musi Banyuasin, namun pencegahan Stunting tetap menjadi prioritas yang harus dilaksanakan secara integritas,” imbuhnya.
Ia juga berharap kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting kabupaten, kecamatan, desa dan seluruh pihak terkait terus berperan aktif memberikan motivasi kepada masyarakat dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting khususnya penguatan peran posyandu.
“Rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting antara perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.[***]