BEREDAR di media sosial Facebook, sebuah tangkapan layar foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang disertai narasi “Indonesia terus membaik dari situasi pandemi Covid-19, sehingga PPKM level 4 harus dihapus”.
Dilansir dari kompas.com, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar.
Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.PKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.Kominfo (***).