Infrastruktur & Transportasi

Laksanakan Kerjasama, Indonesia-Singapura Jamin Keselamatan Penerbangan

JURU Bicara (Jubir) Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menegaskan bahwa
tujuan paling strategis terjalinnya kerja sama flight information region (FIR) dengan Singapura agar terjaminnya kepastian, keamanan, keselamatan, dan efektivitas pelayanan jasa penerbangan pada wilayah kedua negara.

“Bagi Indonesia, penyesuaian batas FIR ini juga memiliki makna strategis karena penyesuaian batas FIR Singapura dari batas yang ditetapkan ICAO pada 1973, ke batas FIR itu turut menunjukkan penghormatan Indonesia dan Singapura kepada hasil Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia,” kata Jodi dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Rabu (26/1/2022).

Terkait dugaan Indonesia tidak akan mampu mengambil alih FIR, Jodi menegaskan pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Dia memastikan, Indonesia sangat siap dan mampu melaksanakan jasa penerbangan di wilayah FIR Natuna dan Kepualuan Riau itu.

Jodi menuturkan, penyesuaian batas FIR ini juga sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Merespon komentar Prof Hikmahanto Juwana dapat saya sampaikan apakah pendelegasian pelayanan Jasa Penerbangan ke Singapura pada area tertentu di sekitar Changi pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura ini menunjukan Indonesia tidak/ belum siap melayani jasa penerbangan di wilayah itu?,” tanya Jodi.

“Saya bisa jelaskan bahwa kerja sama ini tidak ada kaitannya dengan kemampuan Indonesia. Indonesia sangat siap dan mampu menyelenggarakan jasa pelayanan penerbangan di wilayah FIR, yang batasnya telah disepakati. Sekali lagi, pendelegasian pelayanan jasa penerbangan lebih terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan,” jelas Jodi.

Ia mengungkapkan, Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektifitas pelayanan penerbangan yang masuk keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia.

Melalui skema dalam perjanjian ini, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura). “Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fermentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu,” tegas dia.

Sebelumnya Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Hikmahanto meminta Pemerintah Indonesia berhati-hati atas strategi Singapura, usai kedua negara sepakat menandatangani kesepakatan perjanjian Flight Information Region (FIR).

Hikmahanto mengatakan, ada beberapa hal yang mesti jadi perhatian usai FIR RI-Singapura tercapai. Menurut media Singapura, seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun.

Menurutnya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua negara. Dengan kondisi tersebut, Hikmahanto menilai Indonesia tidak memiliki persiapan serius untuk mengambil alih FIR di Kepulauan Riau.

FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya,” kata Hikmahanto.

Foto: Sejumlah pesawat parkir di apron bandara di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (25/1/2022). Sejumlah maskapai penerbangan seperti Travira Air, Pelita Air, Premi Air, Susi Air, Transwisata, Jhonlin dan Fasi akan melakukan aktivitas penerbangan melalui Bandara Pondok Cabe selama penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma mulai Rabu (26/1/2022).
InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com