Hukum

Polda DIY Amankan 35 Tersangka Narkoba

 

POLDA DIY berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkoba pada periode bulan September sampai dengan bulan Oktober 2021. Tercatat ada 35 tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan giat ini dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda DIY.

“Jadi pada periode bulan September dan Oktober, Polda DIY telah berhasil mengungkap 28 kasus (penyalahgunaan narkoba) dengan 35 tersangka,” terang Kabid Humas Polda DIY, kemaren.

Kombes Pol. Yuliyanto menjelaskan memang diperlukan waktu yang cukup lama terkait dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut. Terlebih beberapa kasus ternyata memiliki jaringan lintas provinsi.

“Ada yang lintas provinsi sehingga memerlukan waktu yang cukup lama untuk bisa sampai dengan kepada orang terakhir jaringannya karena melibatkan berbagai macam wilayah yang ada di sini,” tutur Perwira Menengah Polda DIY.

Selama dua bulan terakhir, Polda DIY berhasil mengamankan puluhan tersangka ada pula sejumlah barang bukti yang disita. Mulai dari jenis sabu, pil-pil keras ilegal hingga ganja.

Kabid Humas Polda DIY merinci barang bukti yang berhasil disita di antaranya adalah 39,04 gram sabu, lalu ada 4.291 gram ganja, 4.976 gram tembakau gorila. Masih ditambah pula dengan 745.079 pil trihexylpenidyl, 168.750 butir pil tramadol dan 383.000 butir.Tribratanews (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com