KEPALA Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa santri memiliki peranan yang sangat penting dalam banyak hal di tengah masyarakat, termasuk terkait penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH).
“Santri pada saat sekarang ini semakin dibutuhkan di tengah masyarakat dengan peranan atau kiprah yang semakin luas. Salah satunya, santri berperan penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Peranan santri dalam penyelenggaraan JPH, lanjut Aqil Irham, dapat dilakukan dalam beberapa bidang. Di antaranya, dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi JPH kepada masyarakat. Melalui pola pendidikan di pesantren, santri digembleng dengan berbagai ilmu keagamaan, termasuk ilmu syariat yang berkaitan dengan kehalalan.
“Karena itu, sangatlah relevan jika santri berperan dalam edukasi jaminan produk halal di tengah masyarakat,” lanjut Aqil Irham.
Dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki, santri juga berpotensi untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia atau SDM di bidang halal yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan ekosistem halal.
Terlebih, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 memberikan kesempatan yang semakin luas kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaran JPH.
Peran yang dapat dilakukan oleh santri dalam penyelenggaraan JPH di antaranya adalah sebagai penyelia halal di perusahaan, juru sembelih halal, chef halal, manajer halal, auditor halal, duta halal, dan sebagainya.
Santri yang juga mendalami disiplin ilmu sains seperti biologi, kimia dan sebagainya tentu juga sangat potensial untuk menjadi auditor halal, juga peneliti atau researcher di bidang halal. Hasil-hasil penelitian di bidang halal tersebut sudah tentu akan sangat bermanfaat dalam upaya penguatan supply chain dalam ekosistem halal.
Misalnya, penitian yang berkaitan dengan penemuan bahan baku halal sebagai alternatif pengganti bahan baku non halal yang sangat diperlukan oleh sektor industri. Hasil penemuan semacam itu, selain memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh bahan baku halal untuk proses produksi, secara tidak langsung juga memberikan implikasi positif dalam percepatan mandatory sertifikasi halal di Indonesia.
Regulasi JPH juga telah mengamanatkan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku UMK dapat dilakukan melalui opsi pernyataan pelaku usaha atau self declare. Untuk menjalankan mekanisme self declare ini, dibutuhkan pendamping proses produk halal (PPH) yang jumlahnya memadai. Tugas pendamping PPH adalah melaksanakan pendampingan bagi pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
“Berkaca dari jumlah pelaku UMK yang begitu besar dan tersebar di seluruh tanah air, maka kebutuhan akan pendamping PPH tersebut tentu akan sangat banyak. Saya rasa ini adalah potensi SDM yang luar biasa besar yang harus kita optimalkan,” imbuh Aqil Irham.
“Apalagi para santri tidak hanya dididik untuk berilmu saja, melainkan juga ditempa untuk menjadi insan yang beradab, berbudi pekerti atau berakhlak mulia. Jadi kita harus bangga, bersyukur dan harus mengoptimalkan potensi tersebut sebaik-baiknya,” pungkasnya.[***]