SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumsel Alex Noerdin menghadiri Rapat Paripurna XLII (42) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel masa persidangan pertama tahun sidang 2018, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (26/2/2018). Sidang ini dibuka langsung Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.Uzer Effendi.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumsel.
Dijelaskan Alex Noerdin, ke enam Raperda dimaksud telah disampaikan pihaknya kepada dewan beberapa waktu lalu yakni pertama tanggal 17 Januari mengenai Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukun Perubahan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Terbayas Sumatera Selatan Energi Gemilang.
Kedua yakni tanggal 17 Januari mengenai Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis. Kemudian yang ketiga yakni tanggal 26 Januari 2018 mengenai Rancangan Perda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Selanjutnya yang ke empat yaitu tanggal 26 Januari 2018 mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kemudian yang kelima tanggal 26 Januari tahun 2018 mengenai Rancangan Perda tentang Fasilitas dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di kawasan Ekonomi Khusus TAA. Serta yang keenam tanggal 26 Januari mengrnai Raperda tentang perubahan Perda nomor 17 tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Bea Siswa.
” Menghadapi event Asian Games ke-18 Tahun 2018 yang tinggal hitungan hari, tentu kita semua perlu menyatukan tekad dan memperkuat kebersamaan untuk menjaga dan mempertahankan situasi yang kondusif selama ini guna menyelesaikan berbagai persiapan pembangunan infrastruktur Asian Games,” jelasnya.
Adapun venue Asian Games itu kata Alex seperti Gedung Bowling Center, pembangunan Jalan Tol Palindra, LRT, Fly Over Simpang Bandara dan Simpang Musi II, pembangunan Musi IV dan jembatan Musi VI yang diyakininya akan selesai sebelum pelaksanaan Asian Games 2018.
” Sehubungan hal itu kita perlu melakukan upaya-upaya percepatan pembangunan infrastruktur tersebut, menggerakkan perekonomian daerah antara lain dengan meningkatkan efektifitas kegiatan usaha BUMD, mempersiapkan paket kebijakan regulasi guna mendukung percepatan penyelenggaraan operasional KEK TAA dan mengoptimalkan objek-objek penerimaan daerah sesuaikewenangan Pemprov Sumsel,” paparnya.
Perda lanjut Alex merupakan aturan hukum yang paling dekat dan palong bersentuhan langsung dengan kehidupan dan kepentingan masyarakat. Hal itu tak lain disebabkan materi muatan/substansi dari peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.Uzer Effendi, mengatakan sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (3) huruf a angka 2 peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel.
“Kami akan memberikan kepada masing-masing fraksi menyiapkan tanggapannya atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap ke enam Raperda Provinsi Sumsel,” ujarnya.[bud]