KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) memastikan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19, dengan anggaran Rp78,25 triliun pada 2022 tetap dilanjutkan dan sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam keterangan tertulis pada Rabu (22/9/2021), Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menegaskan pemerintah tidak akan menghentikan bansos kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.
“Bansos untuk masyarakat miskin dan rentan terus berlanjut. Tahun depan, Kemensos menganggarkan Rp74,08 triliun atau 94,67 persen dari total anggaran untuk bantuan sosial. Jadi, tidak benar kalau Kemensos menghentikan program bansos,” kata Mensos Risma sebagai mana dilansir dari InfoPublik belum lama ini.
Menurutnya, program bansos yang dikelola Kemensos terdiri atas bansos reguler dan bansos khusus.
“Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan,” ujar mensos.
Bansos reguler tersebut, adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” kata Mensos Risma.
Sedangkan bansos khusus memiliki karakteristik berbeda.
Bansos khusus eksisting yang dikelola Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mensos Risma mengatakan BST dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen.
BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan virus corona saat itu.
Pembatasan kegiatan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi dan masyarakat berkurang pendapatannya.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan bantuan kepada warga terdampak. Sejalan dengan menurunnya angka penularan virus, pemerintah juga melonggarkan aktivitas, ekonomi bergerak dan masyarakat bisa kembali produktif,” kata Mensos Risma.
Dia juga memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos.
Dia mengimbau masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW bila merasa layak mendapatkan bantuan.
Selain itu, bisa memanfaatkan fitur “usul” dan “sanggah” pada situs cekbansos. Dengan dua fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk dipertimbangkan kelayakannya menerima bansos.(***)