Kebijakan

Segera Laporkan, Bila Harga Tes PCR Masih Mahal

Ist

HARGA tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mahal? “Bila menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan (Dinkes). Dinkes akan melakukan investigasi serta pembinaan bertingkat,” tegas Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, di Jakarta, belum lama ini.

Pernyataan keras pejabat teras Kementerian Kesehatan, itu merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden Joko Widodo. Kepada Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, beberapa waktu lalu, presiden minta agar harga tes PCR untuk mendeteksi COVID-19 turun.

Perintah direspons Kementerian Kesehatan pada Senin (16/8/2021). Hari itu Kemenkes mengumumkan batas biaya tertinggi tes polimerase rantai ganda atau PCR untuk COVID-19. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve-Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Namun, aturan tarif itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali,” kata Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Dengan keputusan itu, Abdul meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR itu.

Meski batasan harga diturunkan, Abdul menjamin kualitas hasil pemeriksaan PCR tetap baik meskipun batas harga diturunkan.

Tes PCR merupakan metode yang digunakan banyak negara di dunia untuk mendeteksi keberadaan virus corona di tubuh seseorang. Hasil tes PCR negatif kini telah menjadi syarat perjalanan baik antar negara maupun antar daerah di satu negara, pada moda transportasi yang beragam, mulai dari pesawat, kapal laut, hingga kereta api.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, harga tes RT-PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. Berdasar data Kemenkes berikut perbandingan harga tes PCR di Indonesia dengan negara ASEAN lainnya.

1. Thailand Rp 1.300.000–Rp 2.800.000
2. Singapura Rp 1.600.000
3. Filipina Rp 437.000–Rp 1.500.000
4. Malaysia Rp 510.000
5. Indonesia Rp 495.000-Rp 525.000
6. Vietnam Rp 460.000

Tak hanya harga tes PCR, pemerintah juga mempercepat hasil pemeriksaan PCR. Hasil pemeriksaan harus dikeluarkan dalam durasi 24 jam dari pengambilan swab. “Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan,” ujar dia.

Bagaimana jika masih ada fasilitas kesehatan yang membandel? Jika mereka tetap membandel, Dinkes memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional laboratorium tersebut.

Abdul meminta agar semua dinas kesehatan provinsi hingga kabupaten/kota mengawasi dengan ketat implementasi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.InfoPublik (***)

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com