Minggu, 6 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sangat Berbahaya, Polda Imbau Masyarakat Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus Di Sawah

Sangat Berbahaya, Polda Imbau Masyarakat Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik untuk Jebakan Tikus Di Sawah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 28 Agt 2021
  • visibility 747
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLDA Jateng mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan izin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

Hal tersebut dikatan setelah jatuhnya korban akibat tersengat jebakan tikus berlistrik.

“Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus,” terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy, Jumat (27/08/21).

Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon berinisial SP tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri pada 24 Agustus 2021.

“Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” tutur Perwira Menengah Polda Jateng.

Mantan Kabag Produk Kreatif Divhumas Polri menjelaskan dalam hasil koordinasi dengan PLN izin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi, Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di pemerintah daerah.

Langkah selanjutnya ialah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah,” jelas lulusan Akabri tahun 1996.

Tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat menggunakan listrik untuk memasang jebakan tikus yang tidak diperbolehkan dan sangat membahayakan nyawa seseorang.

Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menegaskan Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutup Kabid Humas Polda Jateng.Tribratanews 2020 (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tahun Ini, PLN Bakal Bangun 1.000 SPLU di Jakarta

    Tahun Ini, PLN Bakal Bangun 1.000 SPLU di Jakarta

    • calendar_month Jumat, 4 Mei 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.008
    • 0Komentar

    “Kalau mobil kan aki atau daya cukup besar. Jadi kalau pemilik mobil mau nunggu lama untuk ngisi bisa saja,”

  • Apresiasi untuk Perusahaan di Sumsel

    Apresiasi untuk Perusahaan di Sumsel

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.157
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Gubernur Sumsel H Herman Deru memberikan apresiasi sejumlah  perusahan dan perorangan yang telah berhasil meraih penghargaan Siddhakarya Tahun 2022 yang diberikan atas peransertanya dalam rekrutmen tenaga kerja sehingga ikut serta menekan angka pengangguran di Sumsel. Disela-sela pemberian penghargaan Siddhakarya Tahun 2022 yang digelar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel bertempat di Ballrom Golden […]

  • Sarana Prasarana yang Berdampingan dengan Jalan Si Kancil Putih Ini Dianggap Resahkan Warga,  Wawako Palembang pun Sidak, Kenapa Demikian ? Begini Katanya

    Sarana Prasarana yang Berdampingan dengan Jalan Si Kancil Putih Ini Dianggap Resahkan Warga, Wawako Palembang pun Sidak, Kenapa Demikian ? Begini Katanya

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 861
    • 0Komentar

    SETELAH melakukan kunjungan kerjanya di Kecamatan Ilir Barat I, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda langsung tindaklanjuti laporan dari  Ketua RT dan RW terkait keberadaan Halte Trans Musi Kancil Putih yang berada di Jalan Lebar Daun Palembang. Pasalnya, dengan keberadaan halte yang berdampingan dengan Jalan Kancil Putih, kawasan tersebut dinilai rentan mengakibatkan kecelakaan. “Laporannya mengenai halte, […]

  • Jelang Malam ke -17, dari Brunei Darussalam 2 Hafidz RI Raih Juara

    Jelang Malam ke -17, dari Brunei Darussalam 2 Hafidz RI Raih Juara

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Menjelang malam ke -17 Puasa Ramadhan, dari Brunei Darussalam, Dua hafidz (penghafal Al-Qur’an) asal Indonesia berhasil meraih juara dalam ajang Musabaqah Menghafaz Al-Qur’an dan Pemahamannya (MHQ) di Brunei Darussalam. Pertama, Muhammad Bagus Ma’shum yang berhasil meraih juara pertama pada cabang hafalan 30 juz putra. Kedua, Rahmiyatul Khairat yang berhasil meraih juara ketiga pada […]

  • Peringatan Hari Jadi Kabupaten OKI ke-77 berlangsung Khidmat

    Peringatan Hari Jadi Kabupaten OKI ke-77 berlangsung Khidmat

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 704
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, OKI – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-77 tahun 2022 berlangsung khidmat, Selasa (10/11/2022). Ketentuan Peringatan  Hari Jadi Kabupaten pada tanggal 11 Oktober telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir nomor 9 tahun 2022. Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar,  […]

  • Potensi Sangat Besar, HIPMI Diminta Garap Desa

    Potensi Sangat Besar, HIPMI Diminta Garap Desa

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 736
    • 0Komentar

    Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru minta keberadaan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) lebih menunjukan aksi nyata. Salah satu caranya dengan gencar mengajak pengusaha muda yang ada di desa-desa mampu berkompetisi dengan pengusaha di perkotaan. Untuk menumbuhkan jiwa entrepreneur, lanjut gubernur perlu adanya sinergitas antara pemerintah dan organisasi HIPMI, oleh […]

expand_less
WordPress Archive Super Forms – Popups Super Forms – Register & Login Super Forms | WooCommerce Checkout Super Forms – Zapier Super Product Variation Swatches for WooCommerce Super Selection Form Field for NEX-Forms Super Store Finder Super Store Finder – Exact Geo Location Add-on Super WooCommerce Product Filter & Shop Builder SuperCache Module for Foodomaa