CITA -cita untuk terselenggaranya kebutuhan perumahan rakyat bukan mustahil apabila kita mau sungguh-sungguh, bekerja keras semua pasti bisa…”
Ungkapan tersebut disampaikan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia Muhammad Hatta, pada Kongres Perumahan Rakyat Sehat pada 25 – 30 Agustus 1950.
Momen kongres yang dikemudian hari diperingati sebagai Hari Perumahan Nasional (Hapernas). Dilaksanakan setiap 25 Agustus, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, bertujuan agar seluruh stakeholder perumahan kembali ingat akan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Pemerintah bergerak dalam penyusunan perijinan yang kemudahan investasi, pengembang membangun rumah dengan kualitas yang baik, perbankan menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan untuk masyarakat.
Dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021), Direktur Jenderal Kementerian PUPR Khalawi AH menyampaikan, Hapernas 2021 mengambil tema; Padat Karya Perumahan Pulihkan Ekonomi Rakyat. “Kami melibatkan Generasi Muda (Genmud) PUPR dalam Hapernas 2021 ini, agar mereka juga bisa ikut berperan dan lebih peduli akan program perumahan di Indonesia. Kami juga mendorong pembangunan perumahan dan permukiman skala besar untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai upaya penyediaan rumah,” terang Dirjen Khalawi.
Guna mewujudkan rumah layak huni bagi MBR, tambah Dirjen Khalawi, Pemerintah melaksanakan Program Sejuta Rumah yang dimulai 2015. Ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) yakni Pasal 28 H ayat 1 yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan targetnya adalah tersedianya rumah layak huni, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, adanya kemudahan memperoleh rumah serta menyasar semua kalangan.
Dalam Program Sejuta Rumah, pemerintah mentargetkan pembangunan satu juta unit rumah bagi masyarakat yang terbagi dalam dua sektor yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 70 persen dan sisanya 30 persen adalah rumah untuk non MBR. Program Sejuta Rumah adalah program yang menggerakkan seluruh stakeholder perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta baik perbankan maupun pengembang dari berbagai asosiasi serta masyarakat luas untuk membangun rumah sebanyak-banyaknya secara kolaboratif. Targetnya adalah minimal satu juta unit setiap tahunnya.
Mendorong Ekonomi Masa Pandemi
Menurut Khalawi, pembangunan infrastruktur dan perumahan, akan ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pandemi ini. Sektor perumahan juga dinilai menambah fungsinya bagi masyarakat sekaligus menjadi penggerak berjalannya ratusan sektor industri perumahan serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat melalui padat karya tunai.
“Sektor infrastruktur serta perumahan khususnya melalui Program Sejuta Rumah sangat berperan dalam upaya pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi ini,” tegas Dirjen Khalawi.
Menurut Khalawi, di masa pandemi ini rumah khususnya rumah yang layak huni merupakan salah tempat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Selain menjadi tempat tinggal, rumah juga memiliki banyak fungsi lainnya di masa pandemi ini antara lain sebagai tempat bekerja atau kantor, belajar bagi anak-anak sekolah, tempat beribadah bahkan menjadi tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terpapar virus COVID-19.
Berdasarkan data yang dimiliki, imbuhnya, sektor properti atau real estate merupakan salah satu sektor yang tumbuh positif pada triwulan I-2021 yakni sebesar 0,94 persen. Selain itu, sektor properti juga berperan dalam menggerakkan serta memiliki dampak pada berjalannya sebanyak 174 subsektor industri serta mendukung berbagai sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah kami juga berupaya untuk memprioritaskan penggunaan bahan baku lokal serta memanfaatkan sumber daya domestik dan diproduksi di dalam negeri. Sedangkan untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat, kami memiliki program padat karya dengan merektur pekerja untuk pelaksanaan konstruksi perumahan sehingga bisa mengurangi angka pengangguran,” tandasnya.
Lebih lanjut, pelaksanaan pembangunan perumahan di Indonesia juga sangat membutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan bidang perumahan. Hal itu dikarenakan masalah perumahan menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi apabila Indonesia ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Berbagai program seperti pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, penyaluran bantuan prasarana , sarana dan utilitas (PSU) rumah bersubsidi, kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi serta dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta melalui CSR juga terus dilaksanakan. Kebijakan di sektor perumahan juga terus dipermudah dengan penyederhanaan pengusulan bantuan perumahan melalui aplikasi Sistem Bantuan Perumahan (SIBARU).
Sebagai informasi, capaian PSR per 30 Juli 2021 adalah sebesar 515.107 unit yang terdiri dari 451.506 unit rumah MBR dan 63.601 unit rumah non MBR.
Pada 2015 capaian Program Sejuta Rumah sebanyak 699.770 unit rumah, 2016 (805.169 unit rumah), 2017 (904.758 unit rumah), 2018 (1.132.621 unit rumah) dan 2019 melonjak menjadi 1.263.634 unit rumah). Sedangkan tahun 2020, diperoleh capaian sebanyak 956.217 unit rumah.
“Total capaian Program Sejuta Rumah mulai 2015 hingga Juli 2021 ini sebanyak 6.286.274 unit rumah di seluruh Indonesia.Program Sejuta Rumah adalah hasil pembangunan nyata yang dilaksanakan pemerintah agar setiap masyarakat Indonesia bisa menghuni rumah yang layak huni dan menikmati kemerdekaan meskipun lebih banyak melakukan aktifitas dari rumah,” tandas Dirjen Khalawi. InfoPublik (***)
Ril