SUMSELTERKINI.ID, Palembang- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan KPPBC TMP B Palembang memusnakan barang dan operasi pasar (OP) milik negara hasil penindakan 2017 di Wilayah Sumsel senilai Rp2,5 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagtim M. Aflah Farobi menjelaskan barang yang dimusnakan tersebut, yakni 5,1 juta batang rokok, 21.755 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Selain itu, ungkapnya, 191 kg tembakau iris, 14.000 butir suplemen/obat-obatan , 698 picies kosmetik, 117 pieces sex toys, 13 buah qir soft gun, 15 keping VCD porno. Dengan total keseluruhan sebesar Rp2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
“Kegiatan pemusnahan kali ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah telah dilaksanakan satuan kerja di lingkungan Kanwil DJBC Sumbagtim 2017,”ungkapnya, Kamis (25/1/2018).
Pemusnaan barang tersebut lanjutnya merupakan tugas nya dalam melindungi masyarakat dari masuk keluarnya barang yang berbahaya untuk lingkungan kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia menambahkan kegiatan ini dilaksanakan juga sebagai pengawasan dan peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau serta minuman mengandung etil alcohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, palsu.
“Ya intinya barang-barang tersebut yang dimusnakan merupakan barang ilegal, seperti barang impor yang terkena aturan barang larangan, baik diperoleh dari bandar udara, pelabuhan dan kantor pos,”terangnya.