Religi

BPJPH, MUI, dan Hebitren Bersama Kampanyekan Sertifikat Halal, Hal Ini Karena Masyarakat Masih Bingung Siapa Yang Berhak Mengeluarkan Sertifikasi Halal

Humas Kemenag

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) bersama-sama terus mengkampanyekan informasi-informasi terkait sertifikasi halal.

“Sosialisasi bersama, antara MUI Pusat, BPJPH, DPP Hebitren, dan LPPOM MUI Jatim, ini dikemas dengan Forum Group Discussion (FGD),” kata ketua pelaksana, H Noor Shodiq Askandar, di Surabaya, Sabtu (12/6/2021).

Noor Shodiq menjelaskan bahwa FGD dilakukan secara daring dan luring. Forum diskusi ini diharapkan dapat menjelaskan kewenangan masing-masing pihak dalam proses sertifikasi halal yang selama ini membingungkan sebagian pelaku usaha dan masyarakat. Sebab, MUI sudah memiliki Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan Kementerian Agama mempunyai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat secara luas. Menarik, karena kewenangan BPJPH dan LPPOM sebagai lembaga sertifikasi halal perlu diperjelas,” kata Noor Shadiq.

Noor Shadiq menyampaikan bahwa informasi ini sudah lama ditunggu masyarakat. Misalnya, siapa yang berwenang mengelola, bagaimana prosedurnya, dan berapa biayanya. “Banyak pelaku usaha, UKM (Usaha Kecil Menengah) mengeluh ketidakjelasan semua itu,” tambah Noor Shadiq.

Selain itu, lanjut Noor Shadiq, FGD juga akan membahas sejumlah isu negatif yang beredar di antara pelaku usaha. Misalnya, bahwa pengurusan sertifikasi halal itu lama, ribet, mahal, dan ada kesan pingpong kewenangan. Ada yang berfikiran itu kewenangan MUI, ada yang bilang kewenangan LPPOM ada yang bilang juga Kementerian Agama (red: BPJPH). Ini yang membuat langkah pelaku usaha menjadi bimbang.

“Semangat kebersamaan melalui FGD ini mendapat dukungan dari Pemprov Jawa Timur, OPOP (One Pesantren One Product), pondok pesantren dan kampus di Jatim baik negeri maupun swasta,” kata Noor Shadiq.

Gus Shadiq, begitu ia disapa, juga mengharapkan bahwa FGD ini akan melahirkan kejelasan sesungguhnya kewenangan sertifikasi halal, berapa biayanya dan bagaimana prosedur pengurusanya.

Bendahara Umum DPP Hebitren, KH Abdul Hamid Wahid menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini sangat menarik dan penting. Untuk itu, diharapkan para pelaku usaha di Jatim dan seluruh Indonesia dapat mengikutinya. Agar tidak terjadi kebimbangan dalam mengurus label halal.

“Kalau produk usahanya sudah ada label halal, insyaallah barangnya akan semakin laku, sebab orang tidak was-was lagi,” kata KH Abdul Hamid Wahid.Kemenag (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com