SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Kepala UPT Bapenda Prov. Sumsel Heriyandi Sinulingga.Ap, menilai kadang masih terdapat kebiasan masyarakat untuk membeli kenderaan malas untuk mengurus Balik Nama Kenderaan nya dan cenderung pinjam KTP pemilik kenderaan sebelumnya.
Ini adalah salah satu faktor penyebab yang akan merugikan pemilik kenderaan pertama kenapa, karena jika kenderaan yang telah dijual dan tidak diblokir ke Samsat nantinya si pembeli kedua menyalahgunakan kenderaan dimaksud dengan hal hal negative. Misalnya merampok, tabrak lari atau kegiatan yang negatif lainnya. Tentu secara administrasi, ungkap dia kenderaan masih atas pemilik pertama akan direpotkan dengan urusan hukum.
“Kami himbau kepada masyarakat Sumsel khususnya masyarakat patuh pajak, jika menjual kenderaan ber motor, baik R2 atau R4 segera blokir kenderaan nya ke kantor Samsat dan biaya blokir kami gratiskan,”ungkapnya kemarin.
Dengan dilaporkan ke Kantor Samsatuntuk blokir kenderaan tersebut, tentunya secara hukum anda tidak lagi berurusan dengan hukum, karena alasan sudah blokir dan melaporkan ke Samsat dan saat menjual kenderaannya dan disarankan kepada pemilik ke dua yang membeli langsung daftarkan ke Samsat untuk balik namakan kenderaan tersebut. Sehingga secara administrasi, paparnya kenderaan tersebut akan lebih mudah dalam pengurusan pembayaran pajaknya ke depan.
“Kami sebagai petugas pelayanan Samsat, jika kenderaan nya sudah dilaporkan di blokir dalam sistem kami secara tegas tidak akan memproses pembayaran pajak dan pengesahan STNK- nya sebelum dibalik namaka.
Ini menurut dia salah satu upaya yang terus disosialiasi pada 2017 ini dan telah dilaksanakan sehingga di 2018 akan dilanjutkan sehingga target BBNKB diharapkan tercapai.