Pemerintahan

Pelayanan Publik Harus Dimulai Dengan Niat Yang Baik, itu harus diterapkan

GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru membuka Workshop Kepatuhan Komponen Standar Pelayanan Publik diselenggarakan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel terhadap standar pelayanan publik sesuai Amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bertempat di Hotel Novotel Palembang, Kamis (29/4).

Menurut Herman Deru, workshop yang digelar  ini sangat penting, karena tentang pelayanan publik yang merupakan  kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negera dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua  udangan termasuk utusan dari Pemda 17 Kabupaten/Kota se Sumsel sudah hadir pada acara ini. Karena ini sangat penting,” ungkapnya.

Alasan workshop diadakan, lanjut gubernur  karena ada perubahan cara penilaian. Yang tadi sempat green (hijau) tadinya tidak di nilai. Saat ini yang green harus dinilai.

“Ini yang harus dimaknai oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, jangan hanya mencari green, yellow, dan red saja. Akan tetapi yang perlu kita perbaiki itu adalah kualitas  pelayanannya,” ujar dia.

Artinya lanjut  dia, orientasinya bukan hanya mencari nilai itu saja akan tetapi harus mencari nilai lebih seperti memperbaiki pelayanan. Makanya dia mengajak seluruh sektor pelayanan untuk memulai pelayanan dari sikap ekpresi. Dimana menurutnya ekpresi akan menimbulkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Saya ingin mengajak semua dalam pelayanan ini dimulainya dari sikap ekpresi dulu. Artinya sikap ekpresi ini akan timbul dari suasana hati. Jadi kalau tidak ikhlas maka akan buruklah pelayanan itu atau Red (merah). Apalagi suasana lagi buruk sedang melayani maka juga tidak akan baik pasti  nilainya merah,” katanya.

Dia juga meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk memaklumi beberapa pelayanan dan perizinan di pemerintah karena formatnya sudah ditentukan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kuncinya cuma satu dalam pelayanan ini adalah ekpresi yang memberikan keramahan bagi masyarakat yang hendak dilayani,” tutup HD.

Sementara itu, Plh. Kepala Ombudsman RI, Hendriko mengatakan,  Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dalam kurun waktu  tujuh tahun  terakhir bertugas  memberikan penilaian kepada Pemerintah Provinsi,  Kabupaten/Kota di Indonesia. Termasuk juga di Sumsel sudah dilakukan penilaian pada tahun 2016 hingga 2019.

Dalam penilaian itu mulai dari pelayanan yang masuk zona Green (hijau), Yellow (kuning) dan Red (merah). Ditahun 2021 ini, lanjutnya Ombudsman Sumsel kembali akan menilai 13 Pemkab dan 4 kota termasuk Pemprov Sumsel.

“Kami berharap dnegan adanya workshop kepatuhan komponen standar pelayanan publik ini dapat membantu dan mengidentifikasi komponen standar layanan yang masih dipenuhi mulai dari unit ataupun satker. Kami harap kerjasama yang baik mulai Pemprov Sumsel termasuk juga 17 Kab Kota se-Sumsel,” pungkasnya.(***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com