Kebijakan

Shalat Jamaah di Masa Pandemi

foto : ist

PELAKSANAAN ibadah saat Ramadan tetap harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan, termasuk saat menjalankan shalat berjemaah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum untuk shalat berjamaah boleh dilakukan dengan merenggangkan saf demi menjaga jarak.

MUI juga menyebutkan bahwa ketika shalat mengenakan masker yang menutup mulut dan hidung adalah boleh dan sah

Selengkapnya dapat dibaca di Fatwa MUI No. 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442H.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com