MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi dan menyambut baik langkah Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk membahas perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan publik di Indonesia, Menkominfo menyatakan Pemerintah juga telah menyiapkan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.
“Era disrupsi teknologi digital yang terjadi saat ini mendorong kita untuk terus melakukan peningkatan kualitas kinerja, termasuk dalam sektor pelayanan publik. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik langkah yang diambil oleh Bapak, Ibu, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah sekalian dalam melakukan pembahasan mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya dalam Rapat Pembahasan Revisi UU Pelayanan Publik dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsung virtual dari Jakarta, Rabu (24/03/2021).
Menurut Menteri Johnny, Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk melakukan percepatan transformasi digital. “Bapak Presiden telah memberikan 5 Arahan Percepatan Transformasi Digital yang disampaikan oleh pada 3 Agustus 2020 lalu,” ungkapnya.
Menkominfo merinci arahan itu yang mencakup upaya mempercepat perluasan akses, peningkatan infrastruktur digital, dan penyediaan layanan internet; mempersiapkan roadmap transfomasi digital di sektor-sektor strategis; mempercepat integrasi Pusat Data Nasonal; menyiapkan talenta digital; dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)/regulasi, skema-skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital.
“Sebagai bagian dari tindaklanjut atas arahan tersebut, kami telah menyelesaikan penyusunan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Peta jalan ini mencakup 4 Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Digital,” jelas Menteri Johnny.[***]
ril