SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Guna meningkatkan pengawasan obat dan makanan, Pemerintah Provinsi Sumsel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar kegiatan penyebaran informasi guna mensosialisasikan Inpres Nomor 3 tahun 2017 tentang efektivitas pengawasan obat dan makanan.
Dia mengkatakan Inpres No 3 Tahun 2017 adalah Tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2017. Dalam hal ini untuk efektivitas dan meningkatkan penguatan obat dan makanan Presiden RI telah menginstruksikan ke beberapa Kementerian dan Kepala Daerah.
Diantaranya Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Kesehatan RI Menteri Perdagangan RI, Menteri Perindustrian RI, Menteri Pertanian RI Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.
Kemudian Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Para Gubernur, dan Para Bupati dan Walikota, untuk mengambil langkah langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan peningkatan efektivitas dan penguatan pengawasan obat dan makanan.
Menurutnya, permasalahan dalam pengawasan obat dan makanan sangat kompleks dan selalu terjadi tidak pernah berhenti, seperti penyalahgunaan obat, obat tanpa izin edar dan bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya. Oleh karena itu, untuk mengurangi kejadian masalah ini tidak dapat hanya semata mata oleh Badan POM di pusat dan jajarannya di provinsi, namun perlu dilakukan kerjasama lintas sektor yang didasarkan kepada perjanjian kerjasama.
“Akhir-akhir ini kita melihat kondisi penyalahgunaan obat yang sangat mengkhawatirkan dan secara nyata telah mengancam masa depan generasi penerus bangsa, kami sangat mengapresiasi Perjanjian lintas sektor ini yang telah diinisiasi oleh Badan POM,”katanya, Senin (20/11/2017).
Untuk itu, dia meminta pada kegiatan hari ini tidak hanya melakukan pembahasan perjanjian kerjasama saja melainkan peran aktif agar Indonesia khususnya Provinsi Sumsel bebas dari penyalagunaan obat terutama dikalangan generasi muda.
“Jadi hal yang sangat penting adalah untuk membentengi generasi muda dan genarasi penerus bangsa. Perjanjian ini tidak hanya kerjasama tetapi Peran aktif kita dalam rangka mewujudkan generasi muda agar bebas dari obat dan makanan ini,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar POM di Palembang Setia Murni mengatakan di eraglobalisasi memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tantangan pengawasan obat dan makanan semakin kompleks. Dirinya menilai banyaknya produk impor kemudian masuknya produk ilegal ke wilayah Indonesia, menantang untuk lebih mengkomprehensifkan pengawasan obat dan makanan. Belum lagi daya saing produk obat dan makanan terutama produksi UMKM belum optimal.
Oleh karena itu, dalam menyikapi situasi ini melalui Inpres nomor 3 tahun 2017 tentang efektivitas pengawasan obat dan makanan. Bahkan Gubernur Sumsel juga menginstrusikan seluruh Kabupaten/Kota dengan sektor terkait untuk lebih mengefektifkan pangawasan obat dan makanan.
Maka itulah, tujuan dari kegiatan ini dapat tersosialisasinya Inpres nomor 3 tahun 2017, baik penyamaan persepsi dan langkah-langkah sehingga diharapkan akan disusunnya MoU atau nota kesepahaman antara Kepala BPOM dengan Gubernur Sumsel kemudian MoU antara Bupati/Walikota se Sumsel dengan Kepala BPOM di Palembang.
“Konsep dari MoU ini telah disusun, harapan kami melalui penandatangan MoU ini nanti merupakan satu komitmen dari seluruh lintas sektor untuk mewujudkan Inpres dalam kita bersama-sama meningkatkan efektivitas obat dan makanan, “katanya.