PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi yang pertama di Indonesia yang akan menerapkan Whistleblower System (WBS) atau Sistem Pengungkap Fakta dalam upaya pengungkapan korupsi.
Menyusul telah ditunjuknya Sumsel sebagai pilot project oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang ditandai dengan Penandatangan Naskah Perjanjian Kerjasama KPK RI dan Pemprov Sumsel tentang Penanganan Pengaduan dalam upaya Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.
Penandatangan Naskah Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan antara Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Hery Muryanto yang disaksikan langsung oleh Ketua KPK RI Firli Bahuri bersama Gubernur Sumsel Herman Deru.
Gubernur ketika dimintai tanggapannya terkait dengan kerjasama ini menilai, upaya pemberantasan Korupsi patut diberikan diapresiasi dan sudah selayaknya didukung karena mempunyai tujuan dan maksud yang sangat luar biasa dalam upaya pemberantasaan korupsi. Terlebih Sumsel dipercaya KPK RI sebagai pilot project dalam penerapan WBS.
“Dengan sistem WBS ini, pengaduan oleh masyarakat bisa langsung link ke KPK, ini baru pertama di Indonesia dimana Sumsel sebagai pilot project,” terangnya.
Setelah melakukan kerjasama ini lanjut dia, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan memberitahu sampai ke kabupaten/kota, artinya di era keterbukaan saat, daerah sudah tidak bisa menutup -nutupi pengelolaan jalannya pemerintahan utamanya dalam pengelolaan keuangan.
Oleh karena itu, Pemprov Sumsel akan senantisa meminta bimbingan dan dukungan pada pihak KPK RI sehingga aplikasi WBS betul-betul menjadi sesuatu yang berarti bagi seluruh jajajaran Pemprov Sumsel.[***]