PEMERINTAH Kecamatan Lais terus mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 tentang wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 meski dihari libur kerja, Sabtu (10/10/2020).
Dalam Perbup Nomor 67 tersebut apabila melakukan pelanggaran akan ada denda dan sanksi seperti berupa teguran lisan atau kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi juga dendam uang Rp. 20.000/ orang.
Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, yang memimpin langsung sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tersebut mengatakan seiring meningkatnya kasus Corona di Bumi Serasan Sekate maka sosialisasi Perbup Nomor 67 tersebut digencarkan hingga ke pelosok-pelosok desa yang ada di Kecamatan Lais.
“Tidak ada istilah libur maka kami dari Kecamatan Lais bersama Kapolsek, Babinsa, Kepala Puskesmas, karang taruna Kecamatan Lais, hingga Kepala Desa bersama mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tahun 2020 tersebut,” kata Demoon.
Dikatakannya kegiatan itu dilakukan dengan berkeliling kampung, menyampaikaan kepada masyarakat terutama di areal pasar baik pedagang maupun pembeli agat terus mematuhi Protokes sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 67 tersebut dengan cara 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
“Alhamdulillah, masyarakat sudah menyadari bahaya penyebaran Pandemi COVID-19, rata-rata warga sudah memakai masker, memang ada satu atau dua orang warga yang tidak memakai masker,” bebernya.
Lanjut Demoon, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan diberi kalung kertas yang bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan. Ia juga menerangkan tentang sanksi lisan maupun tertulis dan sekaligus membagikan masker kepada sipelanggar tersebut.
Memang di Kecamatan Lais ada seorang warga yang terkonfirmasi positif sekarang dalam perawatan InshaAllah akan segera sembuh dan kami yakin apabila warganya mematuhi Protokes maka Kecamatan Lais ini akan memasuki zona hijau,” imbuhnya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Lais Ahmad Fauzi SSi, menyampaikan bahwa berkat kegigihan Camat Lais mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 itu maka Kecamatan Lais akan berada di zona hijau, mengingat masyarakatnya telah menyadari bahaya Pandemi Covid-19.
“Kini masyarakat di Kecamatan Lais telah mematuhi Protokes dan mentaati Perbup Nomor 67 buktinya ketika kami berkeliling kampung rata-rata warga yang keluar rumah memakai masker, walau demikian sosialisasi Perbup Nomor 67 Tahun 2020 terus dilakukan,” tuturnya.
Ahmad Fauzi mengajak masyarakat selalu mematuhi Perbup Nomor 67, selain itu ia juga mengajak masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih. “Kalau keduanya diterapkan maka InshaAllah kita terhindar dari Pandemi tersebut,” tandasnya.
Sosialisasi itu juga dihadiri Babinsa Lais Setda Jerry, Sekcam Lais Marsofi SKM MM, Kepala Puskesmas Gardu Harapan Alexander SKM MKes, dan Kepala Desa Tanjung Agung Barat Ahyar DS.[***]
Ril