Peristiwa

PERMAK Usul Walikota Alihkan Dana Tunkin Pejabat & ASN untuk Fakir, Miskin & Anak Terlantar

foto : Istimewa

KETUA Aliansi Peduli Ekonomi Rakyat Miskin dan Anti Korupsi (PERMAK), Afdhal Azmi Jambak, SH. Sekretariat Jl. Ariodillah Komplek Kehutanan No. 4405 RT.004 RW.002 Kelurahan 20 Ilir D III Kecamatan Ilir Timur  I Kota Palembang meminta kepada H. Harnojoyo, S.Sos, Walikota Palembang agar memberikan uang untuk semua rakyat di Kota Palembang yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar dalam jumlah wajar dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, minimal Rp3.165.519 tiap bulan untuk setiap keluarga.

Menurut Ketua Aliansi Peduli Ekonomi Rakyat Miskin dan Anti Korupsi (PERMAK), Afdhal Azmi Jambak, SH, Pemberian dana untuk fakir, miskin dan anak-anak terlantar ini sangat perlu karena merupakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 dan lantaran dampak dari pandemik COVID-19 yang berakibat banyak rakyat yang jatuh miskin bahkan mungkin MELARAT.

COVID-19 yang berlangsung sejak sekitar bulan Maret 2020, banyak warga yang tidak memperoleh penghasilan tetap lantaran tidak bekerja lagi, diminta tetap di rumah saja, diberhentikan perusahaannya dan atau tidak mendapat gaji dari tempat kerja, disamping ada yang terpaksa menutu usahanya serta ada yang penghasilannya turun drastis serta lantaran berbagai hal lainnya.

Afdhal yang juga Pemimpin Redaksi Koran TRANSPARAN MERDEKA didampingi Sekretaris Aliansi PERMAK, Wardoyo, S.I.Kom menegaskan, seharusnya pemberian uang untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar ini dilakukan sejak dulu.

Sebab, itu perintah dari konstitusi yakni Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi; “Fakir Miskin dan Anak-anak Yang Terlantar Dipelihara oleh Negara.”

Selama Ini, sebagian fakir, miskin dan anak-anak terlantar kabarnya menerima dana dari pemerintah pusat tetapi jumlahnya sangat kurang, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan warga tersebut. Sebab, ada yang hanya Rp 600.000.- untuk tiga bulan atau hanya Rp. 3.165.519.- (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan belas rupiah) per bulan.

“Mestinya Walikota dan DPRD Kota Palembang mengalokasikan dan menyerahkan uang untuk fakir, miskin dan anak-anak yang terlantar setiap tahun. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata  Afdhal yang juga advokat ini.

Bahwa pada saat Pandemik Covid-19 ini, ketika PSBB diberlakukan Walikota Harnojoyo hanya memberikan beberapa bahan pokok dengan nilai Rp179.000,- kepada keluarga miskin untuk 15 (lima belas) hari. “Itu jumlah yang sangat kecil dan tidak cukup,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat [9/10/2020].

Aliansi PERMAK menyayangkan Walikota tetap memberikan dana TUNJANGAN KINERJA (TUNKIN) untuk para pejabat dan pegawai (aparatur sipil negara) di Pemkot Palembang dengan jumlah yang fantastis.

Dana TUNKIN tersebut, kabarnya diambilkan dari ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) Kota Palembang. Sementara untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar tidak disediakan dalam jumlah wajar dan cukup dan tidak diberikan setiap bulan.

Oleh karena itu, untuk keadilan dan pelaksanaan dari Pasal 34 UUD 1945, Aliansi PERMAK meminta  kepada Walikota Palembang, H. Harnojoyo. S.Sos agar:

  1.  Memberikan uang setiap bulan kepada semua keluarga yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar dengan jumlah minimal Rp. 3.165.519.- (Tiga Juta Seratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Sembilan belas rupiah) per keluarga setiap bulan.
  2. Menghentikan pemberian dana TUNKIN untuk para pejabat dan pegawai Pemkot Palembang.
  3. Mengalihkan dana TUNKIN semuanya untuk diberikan kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar.

Surat resmi meminta Walikota Palembang memberikan dana kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar tersebut insya Allah diserahkan kepada Walikota Palembang, Pimpinan DPRD Kota Palembang dan Gubernur Sumsel pada hari ini Jumat (9/10/2020).

Seharusnya, Walikota Palembang dan Pimpinan serta semua anggota DPRD Kota Palembang memberikan perhatian besar kepada rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar.

“Mestinya, dari dulu sejak awal Covid 19 (sekitar Maret 2020), stop pemberian Tunkin dan alihkan dana Tunkin itu untuk rakyat yang fakir, miskin dan anak-anak terlantar. Bukankah, tanpa Tunkin para pejabat dan para ASN masih bisa hidup karena menerima gaji dalam jumlah cukup besar setiap bulan.  Bukankah sebagian pejabat struktural juga menerima tunjangan jabatan dan mendapat berbagai fasilitas termasuk kendaraan dinas yang BBM serta perawatannya dianggarkan di dalam APBD?” tambah Afdhal yang mantan Sekretaris PWI Cabang Sumsel ini.

Menurut informasi yang diperoleh Afdhal, pemberian dana TUNKIN tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dulu namanya, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Namun, jumlah pastinya tidak diketahui per orang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).[***]

 

Rilis

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com