RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel tahun anggaran 2020 resmi disahkan pada rapat Paripurna ke XVII di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Rabu (7/10/2020).
Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati yang disaksikan langsung oleh Sekda Provinsi Sumsel H Nasrun Umar serta anggota DPRD Sumsel lainnya.
Sebelum disahkan, raperda tersebut sempat dilakukan pembahasan dan penelitian oleh lima Komisi yang ada di DPRD Sumsel dengan sejumlah pihak.
Herman Deru sendiri mengapresiasi atas kinerja cepat pimpinan dan anggota DPRD Sumsel yang tegabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Komisi-komisi yang telah melaksanakan pembahasan dengan OPD dan Biro terkait di lingkungan Pemprov Sumsel sehingga perubahan APBD tahun 2020 dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Catatan yang telah disampaikan tentu akan kita akomodir. Apa yang telah disepakati ini harus tereksekusi, baik infrastruktur maupun belanja lainnya. Itu yang terpenting,” kata HD, usai rapat Paripurna.
Sebab, dia menginginkan Perubahan APBD tersebut dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi.
“Karena itu belanja ini harus dipercepat. Segera eksekusi semua, agar uang yang beredar dimasyarakat dapat lebih banyak,” tuturnya.
Diketahui, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 tersebut memiliki rincian yakni Pendapatan Asli Daerah senilai Rp 3.585.173.474.047,10. Dana perimbangan Rp 6.234.368.422.477, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 73.455.414.000. Jumlah pendapatan setelah perubahan yakni senilai Rp 9.892.997.310.524,10.
Sedangkan belanja tak langsung yakni senilai Rp 6.737.381.082.739,47. Belanja langsung Rp 3.925.508.742.113,23. Jumlah belanja setelah perubahan yakni Rp 10.662.889.824.852,70, sementara surplus atau defisit Rp 769.892.514.328,60.
Dari sektor penerimaan pembiayaan yakni Rp 889.007.415.880,60. Pengeluaran pembiayaan Rp 119.114.901.552, pembiayaan netto Rp 769.892.514.328,60. Sedangkan SILPA tahun berjalan nihil.
“Selanjutnya raperda ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Sebelumnya, lima komisi yang ada di DPRD Sumsel menyatakan setuju dan menerima raperda tersebut. Hanya saja beberapa masukan seperti meminta OPD untuk berinovasi dengan memanfaatkan teknologi dan informasi sehingga program yang dijalankan menjadi efektif. Selain itu, Pemprov Sumsel juga diminta untuk mengintensifikasikan sektor pajak kendaraan bermotor guna mendongkrak PAD.
“Kita setuju dan menerima raperda tersebut. Namun kita meminta adanya inovasi sehingga anggaran dapat terserap dengan baik. Kita juga meminta Dinas Perhubungan untuk memperhatikan terminal di sejumlah daerah. Terminal harus dikelola dengan baik termasuk penerangan terminal untuk meminimalisir kerawanan,” pungkas Juru Bicara Komisi IV DPRD Sumsel H. M. F Ridho.[***]
Ril