SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Sebenarnya banyak yang belum dipahami mengenai status pekerja ketika ia diterima disuatu perusahaan, padahal jika kita tidak memahami masalah status pekerja akan merugikan diri sendiri ketika perusahaan mempe – PHK.
Nah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti masalah ketagakerjaan yang selama ini ternyata tak banyak dipatuhi oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawannya, terutama soal status pekerja.
Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kemenaker, John Daniel Saragih menjelaskan terkait jenis perjanjian kerja menurut waktu berakhirnya yang terdiri dari dua, antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mengambil kesimpulan dari yang dia jelaskan, rupanya ada kekeliruan yang dilakukan oleh perusahaan baik karena ketidaktahuan atau dengan kesengajaan. Dia pun menjelaskan yang dimaksud PKWTT yang merupakan pekerjaan permanen.
“Pekerja tetap itu permanen, dia mulai dari masa percobaan tiga bulan sampai pensiun. 55-56 tahun itu namanya pegawai tetap, dia melewati percobaan (3 bulan),” katanya,kemarin.
Sementara untuk jenis pekerjaan dengan perjanjian PKWT, merupakan pekerjaan tidak permanen yang menurut dia ciri-cirinya adalah bersifat sementara atau paling lama tiga tahun, kemudian musiman. Namun, banyak kekeliruan yang terjadi di sini. Misalnya, pekerja dengan jenis perjanjian PKWTT, dalam implementasinya menerapkan PKWT.
“Namanya PKWT itu pekerja waktu tertentu, itu pekerjaannya juga tertentu, kalau pekerjaan terus menerus ya enggak boleh dong. Orang tertentu kok, masa berlakunya tertentu, pekerjaannya tertentu, jadi itu paling lama tiga tahun. Abis itu pekerjaan itu enggak ada lagi dong. Cuma tiga tahun doang,” jelasnya.
Satu hal yang mudah dijadikan tolak ukur pembeda antara PKWTT dan PKWT bahwa PKWT tidak ada masa percobaan dalam proses kerjanya. “Kalau PKWT enggak boleh dia ada percobaan, itu ciri-cirinya,” ujar dia.
“Prinsipnya sistem kerja di Indonesia udah diatur kok PKWTT, PKWT, bisa harian lepas. Tinggal pilih, dia tergantung sifat dan jenis pekerjaannya. Kalau dilanggar hukumnya dia menjadi PKWTT, di Kepmen 100 (Keputusan Menteri No 100 tahun 2004) dia menjadi karyawan tetap di situ,” ujarnya lebih lanjut.
Namun kenyataan di lapangan, ada pegawai yang sudah bekerja lebih dari setahun belum diangkat sebagai karyawan tetap. Padahal berdasarkan hukum, setelah tiga bulan masa percobaan, perusahaan harus ambil keputusan untuk menjadikannya karyawan tetap atau diberhentikan tanpa berkewajiban memberikan pesangon.
“Itu lah tugas pengawas, Disnaker-Disnaker di seluruh Indonesia, dia mengecek semua ini gimana upahnya, gimana statusnya, gimana upahnya, itu tugas mediator, Depnaker di seluruh Indonesia,” tandasnya.[0kezone]