Minggu, 11 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Peristiwa » Tuntut Hak Tanah, Masyarakat Alang-alang Lebar Datangi DPRD Sumsel

Tuntut Hak Tanah, Masyarakat Alang-alang Lebar Datangi DPRD Sumsel

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 9 Jul 2020
  • visibility 1.079
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang-alang Lebar untuk Rakyat menjalankan aksi di Halaman Gedung DPRD Prov Sumsel, Kamis [9/7/2020].

Aksi unjuk rasa 3 hari berturut turut  tersebut selain di DPRD juga dilaksanakan di dua tempat.Masyarakat daerah Labi labi Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan alang-alang Lebar menggarap, menanam dan dihasilkan 32 hektare lahan. Pada tanggal 12 Febuary 2020 digusur secara paksa tanpa ada putusan hukum pengadilan oleh yang mengaku memiliki lahan tersebut awalnya pake perusahaan PT. TIMUR JAYA GRUP dan dikawal oleh 700 personil dipimpin langsung KAPOLRESTABES Palembang serta tanpa ada mediasi cari win win solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kemanusiaan.

Sungguh tanpa putusan pengadilan, lahan tersebut di gusur. Dan melanggar UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 tentang TUGAS dan WEWENANG ayat i berbunyi melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menunjung tinggi HAK ASASI MANUSI. Dan serta Pasal 15 ayat b yang berbunyi membantu meyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dikuatkan dengan Pasal 19 berbunyi Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma AGAMA, KESOPANAN, KESUSILAAN, SERTA MENJUNJUNG tinggi HAK ASASI MANUSIA.

Kemudian setelah masyarakat mendatangi BPN Kota Palembang dengan berunjuk rasa, tidak ada surat atau sertifikat atas nama Timur Jaya Grup, melainkan atas nama 4 orang (Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, Triyana Suryanto) 4 orang menguasi lahan 32 hektar dan jelas ini melanggar melanggar Pasal 7 yang berbunyi untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan dan Pasal 27 berbunyi Hak milik dihapus bila tanahnya diterlantarkan. Ditambah BPN Kota Palembang tidak bisa memperlihatkan suratnya, apalagi luasannya dan Lokusnya.

Namun nasi sudah menjadi bubur, lahan masyarakat (sayur, ubi, jagung dll, pohon pohon besar bekas hutan) sudah digusur dan tidak bisa lagi kelahan karena sudah di pagar batu beton dan di jaga oleh aparat. Untuk itulah hari ini masyarakat pendatangi wakil rakyat DPRD Propinsi Sumatera Selatan untuk mengadukan persoalan masyarakat ini agar keadilan terwujud dengan memanggil pihak pihak yang berkaitan terkhus pihak yang ada di Kota Palembang. Karena masyarakat sudah kecewa dengan pihak pihak yang ada di Kota Palembang.

Masa yang berjumlah 521 kk di temui oleh Wakil Ketua DPRD PROPINSI SUMATERA SELATAN Muchendi Mazareki. Mengatakan dan berjanji memastikan akan membawa ini ke komisi terkait untuk dibahas dan dicari penyelesaiannya dan akan terus berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat mengabarkan dan melibatkan prosesnya.

Tanah yang tidak bertuan menurut pengakuan orang yang jadi Rt pertama kali di sana, bahwa selama dia menjabat 12 tahun, tidak pernah ada yang datang mengakui lahan tersebut, baik waktu terbakar ataupun tidak tidak terbakar yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang bertahan hidup dari orang sedikit dan sampailah sekarang 521 kk. Sesuai dengan isi dari UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal  6 yang berbunyi Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan Pasal 9 ayat 2 berbunyi Tiap-tiap warga negara indonesia, baik laki laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya dan Pasal 20 berbunyi hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6(ayat 1), hak milik dapat beralih dan  dialihkan kepada pihak lain (ayat 2). Dan mereka 4 orang tersebut Melanggar UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 10 ayat 1 berbunyi setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Sementara masyarakat dikuatkan oleh Pasal 15 yang berbunyi memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi  lemah.

Harapan masyarakat dengan  mengadukan atau melaporkan kepada Wakil Rakyat DPRD PROPINSI SUMATERA SELATAN:

  1. MEMANGGIL PIHAK PIHAK TERKAIT YANG SUDAH MERUGIKAN DAN  MENINDAS RAKYAT/MASYARAKAT LABI LABI KELURAHAN ALANG ALANG LEBAR KECAMATAN ALANG ALANG LEBAR.
  2. MENGWAL DAN MENGAWASI SERTA MENDORONG KASUS/PERSOALAN INI DISELESAIKAN DAN ADA WIN WIN SOLUSI. 3
  3. TANAH KEMBALI KE RAKYAT (TERWUJUD REFORMA AGRARIA)[***]

 

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan di Air Betung

    Polres Lahat Ungkap Kasus Pembunuhan di Air Betung

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.539
    • 0Komentar

    POLRES Kabupaten Lahat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Andresta Mirdayanti binti Nustani (26), Warga Kecamatan Pajar Bulan di Sungai Betung, Desa Talang Tangsi Kecamatan Pajar Bulan, Kab Lahat. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, SIK mengatakan kronologis penangkapan pelaku pemerkosaan terhadap korban bernama Andresta dengan menghadirkan tiga  dari lima pelaku. Menurutnya penemuan […]

  • 45 Anggota DPRD OKI Periode 2019-2024 Dilantik, Ini Pesan Iskandar

    45 Anggota DPRD OKI Periode 2019-2024 Dilantik, Ini Pesan Iskandar

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.075
    • 0Komentar

    SEBANYAK 45 Anggota Dewan Perwakilan Daerah [DPRD] Pemkab OKI periode 2019-2024 dilantik. Sebelum pelantikan dilakukan, surat keputusan tentang pemberhentian anggota DPRD Medan periode 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten OKI 2019-2024 dibacakan oleh Sekretaris Dewan Nila Utami. Serah terima pimpinan DPRD dari Yusuf Mekki ke pimpinan sementara Abdiyanto Fikri dari PDIP terpilih sebagai Ketua dan Wakil […]

  • Maksimalkan Penyerapan Anggaran, Pemprov Tingkatkan Sinergitas dengan Kakanwil DPJB

    Maksimalkan Penyerapan Anggaran, Pemprov Tingkatkan Sinergitas dengan Kakanwil DPJB

    • calendar_month Kamis, 15 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 896
    • 0Komentar

    DI sela agenda kerjanya Gubernur Sumsel H.Herman Deru menerima audiensi jajaran pimpinan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumsel di ruang tamu Gubernur. Rombongan ini datang dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana M.M. Selain menjadi ajang silaturahmi bagi Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sumsel yang baru, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan […]

  • Update COVID-19 Hari Ini, Palembang Masih Tertinggi ODP

    Update COVID-19 Hari Ini, Palembang Masih Tertinggi ODP

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    KOTA Palembang hingga per 1 April 2020 masih yang tertinggi dalam kasus orang dalam pengawasan [ODP] Hal tersebut berdasarkan informasi data dari Surveilans dan P2P Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Total kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid 19 di kota Palembang pada 31 Maret sampai 1 April 2020 sebanyak 297 orang sementara Kabupaten Musi Rawas […]

  • Sumsel Serah Terima 41 CPNS Lulusan IPDN XXIV 

    Sumsel Serah Terima 41 CPNS Lulusan IPDN XXIV 

    • calendar_month Jumat, 20 Jul 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib melakukan serah terima CPNS Kemendagri Lulusan IPDN Angkatan XXIV Tahun 2017 di Auditorium Bina Praja, Kamis (19/7/2018). “Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat atas pengangkatan Saudara-Saudara sebagai Calon Pegawai Negeri Kementerian Dalam Negeri RI yang akan ditempatkan di wilayah […]

  • Ribuan Benih Ikan Patin Ditabur untuk Jaga Keseimbangan Ekosistem Sungai Ogan

    Ribuan Benih Ikan Patin Ditabur untuk Jaga Keseimbangan Ekosistem Sungai Ogan

    • calendar_month Jumat, 21 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 860
    • 0Komentar

    RIBUAN benih ikan patin di lepas ke Sungai Ogan guna menjaga kesimbangan ekosistemnya. Tebar benih ikan tersebut dilakukan Pemkot Palembang dari dermaga pelabuhan Kereta Api Indonesia (KAI) Kertapati Palembang. “Komitmen kami menjaga habitat ikan air tawar ini populasinya harus terus bertambah, dan ini bagian dari semangat menjaga lingkungannya, ” kata Fitrianti Agustinda, Wakil Walikota Palembang, […]

expand_less
WordPress Archive WP-Optimize Premium WP Portfolio WP Pro Advertising System WP Pro Geo Targeting WP Project Manager Pro – Business WP Project Manager Pro | WooCommerce Order Extension WP Project Manager Sub Task WP Rentals - Booking Accommodation WordPress Theme WP Reset Pro WP: Resizable Multicolor Countdown