Peristiwa

Tuntut Hak Tanah, Masyarakat Alang-alang Lebar Datangi DPRD Sumsel

Foto : istimewa

Persatuan Masyarakat Pejuang Tanah Alang-alang Lebar untuk Rakyat menjalankan aksi di Halaman Gedung DPRD Prov Sumsel, Kamis [9/7/2020].

Aksi unjuk rasa 3 hari berturut turut  tersebut selain di DPRD juga dilaksanakan di dua tempat.Masyarakat daerah Labi labi Kelurahan Alang-alang Lebar Kecamatan alang-alang Lebar menggarap, menanam dan dihasilkan 32 hektare lahan. Pada tanggal 12 Febuary 2020 digusur secara paksa tanpa ada putusan hukum pengadilan oleh yang mengaku memiliki lahan tersebut awalnya pake perusahaan PT. TIMUR JAYA GRUP dan dikawal oleh 700 personil dipimpin langsung KAPOLRESTABES Palembang serta tanpa ada mediasi cari win win solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kemanusiaan.

Sungguh tanpa putusan pengadilan, lahan tersebut di gusur. Dan melanggar UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 tentang TUGAS dan WEWENANG ayat i berbunyi melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menunjung tinggi HAK ASASI MANUSI. Dan serta Pasal 15 ayat b yang berbunyi membantu meyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dikuatkan dengan Pasal 19 berbunyi Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma AGAMA, KESOPANAN, KESUSILAAN, SERTA MENJUNJUNG tinggi HAK ASASI MANUSIA.

Kemudian setelah masyarakat mendatangi BPN Kota Palembang dengan berunjuk rasa, tidak ada surat atau sertifikat atas nama Timur Jaya Grup, melainkan atas nama 4 orang (Fenny Suryanto, Rusdiana Suryanto, Laily Suryanto, Triyana Suryanto) 4 orang menguasi lahan 32 hektar dan jelas ini melanggar melanggar Pasal 7 yang berbunyi untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan dan Pasal 27 berbunyi Hak milik dihapus bila tanahnya diterlantarkan. Ditambah BPN Kota Palembang tidak bisa memperlihatkan suratnya, apalagi luasannya dan Lokusnya.

Namun nasi sudah menjadi bubur, lahan masyarakat (sayur, ubi, jagung dll, pohon pohon besar bekas hutan) sudah digusur dan tidak bisa lagi kelahan karena sudah di pagar batu beton dan di jaga oleh aparat. Untuk itulah hari ini masyarakat pendatangi wakil rakyat DPRD Propinsi Sumatera Selatan untuk mengadukan persoalan masyarakat ini agar keadilan terwujud dengan memanggil pihak pihak yang berkaitan terkhus pihak yang ada di Kota Palembang. Karena masyarakat sudah kecewa dengan pihak pihak yang ada di Kota Palembang.

Masa yang berjumlah 521 kk di temui oleh Wakil Ketua DPRD PROPINSI SUMATERA SELATAN Muchendi Mazareki. Mengatakan dan berjanji memastikan akan membawa ini ke komisi terkait untuk dibahas dan dicari penyelesaiannya dan akan terus berkomunikasi dengan perwakilan masyarakat mengabarkan dan melibatkan prosesnya.

Tanah yang tidak bertuan menurut pengakuan orang yang jadi Rt pertama kali di sana, bahwa selama dia menjabat 12 tahun, tidak pernah ada yang datang mengakui lahan tersebut, baik waktu terbakar ataupun tidak tidak terbakar yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang bertahan hidup dari orang sedikit dan sampailah sekarang 521 kk. Sesuai dengan isi dari UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal  6 yang berbunyi Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Dan Pasal 9 ayat 2 berbunyi Tiap-tiap warga negara indonesia, baik laki laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya dan Pasal 20 berbunyi hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan pasal 6(ayat 1), hak milik dapat beralih dan  dialihkan kepada pihak lain (ayat 2). Dan mereka 4 orang tersebut Melanggar UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 10 ayat 1 berbunyi setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Sementara masyarakat dikuatkan oleh Pasal 15 yang berbunyi memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak yang ekonomi  lemah.

Harapan masyarakat dengan  mengadukan atau melaporkan kepada Wakil Rakyat DPRD PROPINSI SUMATERA SELATAN:

  1. MEMANGGIL PIHAK PIHAK TERKAIT YANG SUDAH MERUGIKAN DAN  MENINDAS RAKYAT/MASYARAKAT LABI LABI KELURAHAN ALANG ALANG LEBAR KECAMATAN ALANG ALANG LEBAR.
  2. MENGWAL DAN MENGAWASI SERTA MENDORONG KASUS/PERSOALAN INI DISELESAIKAN DAN ADA WIN WIN SOLUSI. 3
  3. TANAH KEMBALI KE RAKYAT (TERWUJUD REFORMA AGRARIA)[***]

 

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com