SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi guna mengawasi jalannya Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2018.
Hal itu dilakukan agar dapat mencegah pelanggaran dalam Pilkada dan Pemilu terkait dengan kampanye, mahar politik atau Money Politik.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan komitmen ini dilakukan dengan KPK agar di pilkada dan pemilu dapat bersih dari money politik
“Kami selaku penyelenggara pemilu akan mengawasi terkait dua pemilu, yaitu Pilkada Serentak 2018 yang akan dilakukan di 171 daerah dan juga bersamaan dengan tahapan Pileg dan Pilpres 2019,”ungkapnya dalam siaran persnya kemarin.
Menurutnya ada beberapa hal yang bisa kami sampaikan, tentunya Bawaslu dengan KPK sepaham apa yang bisa dilakukan bersama.
Pertama persoalan politik transaksional, pihaknya melihat KPK melakukan OTT terkait kepala daerah tentu kepala daerah melalui proses politik demokrasi pemilu.
“Kami Bawaslu punya peran besar agar ke depan kepala daerah adalah orang yang punya integritas,” tuturnya.
Dia menilai soal politik transaksional, ditahapan Pilkada pada Februari 2018 itu tahapan pencalonan harus lakukan pengawasan tahapan pencalonan.
Dia menilai salah satu poin penting pertemuan dengan KPK terkait dengan konteks pencegahan agar tidak terjadi praktik politik transaksional.
“Sekaligus mengurangi potensi politik biaya tinggi karena politik biaya tinggi yang biasanya muaranya dari mahar politik ini bisa memicu praktik korupsi,”ucapnya.