Kebijakan

Simak !!, Pemkot Keluarkan Edaran Terkait Sistem Kerja ASN

Foto : Istimewa

DALAM surat edaran nomor 39/SE/BKPSDM-V/2020 menyebutkan pimpinan perangkat daerah harus mengatur pembagian kerja pegawai, dimana 50 persen di kantor dan setengahnya lagi bekerja dari rumah.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang guna pencegahan penyebaran corona virus Disease (Covid-19).

“Kebijakan ini diambil dari tindak lanjut dari kementerian Aparatur Negara dan Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam tatanan perlu adanya penetapan kebijakan tentang penyesuain sistem kerja pegawai,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Penglolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang, Riza Fahlevi, kemarin.

Isi surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah (OPD) mengatur dan membagi kerja pegawai yang bekerja di kantor dengan jumlah 50 persen dan bekerka dari rumah 50 persen. “Jadi pegawai lingkungan Pemkot Palembang wajib masuk kerja sesuai aturan berlaku, Senin sampai dengan Kamis masuk kerja pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB. Hari Jumat pukul (masuk) 07.30WIB sampai 16.30WIB. Serta apel pagi kini ditiadakan sementara,” jelasnya.

Pegawai yang bekerja dari rumah wajib melaporkan hasil pekerjaannya di rumah dan jika dibutuhkan wajib untuk masuk atau datang kantor.

Ia juga menambakan, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan pembatasan jarak fisik serta menggunakan alat bantu dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. “Dalam beraktifitas tetap mematuhi protokol kesehatuan untuk menjaga penularan virus 19,” tutupnya.[***]

 

 

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com