PEMERINTAH Kota dan Kabupaten di Sumsel diminta untuk membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 dengan merujuk kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, dimana dalam pasal 8 Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memasukkan unsur baru ke dalam gugus tugas, yakni Anggota Dewan Pengarah.
“Jokowi pun turut memasukkan gubernur seluruh Indonesia sebagai Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini,”katanya saat menggelar Video Conference bersama Bupati dan Walikota se-Sumsel di ruang Command Centre Setda Provinsi Sumsel, Selasa (24/3/2020).
Selain itu Presiden Joko Widodo resmi memerintahkan Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalihkan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. Ini setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 ditandatangani Presiden beberapa waktu lalu.
Secara umum, lanjutnya, Inpres tersebut memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk merelokasi anggaran terutama anggaran perjalanan dinas dan seremonial untuk penanganan Covid-19 ini.[***]
Ril/one