Kebijakan

60 % Dandes Belum Ditransfer ke Rekening, Ini Penyebabnya Kata Mendagri

Foto : istimewa

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan 40 % dana desa [dandes] sudah ditransfer ke rekening masing-masih desa, dan sisanya 60 % dana tersebut belum bisa ditransfer.

60% menurutnya belum bisa ditransfer, hal itu menyebabkan salah satu kendala dandes.

“Perangkat desa atau pemerintah desa belum menyelesaikan syarat untuk dilakukan transfer di antaranya belum ada Anggaran Pendapatan Belanja Desa,” katanya saat Memimpin Rapat Kesiapsiagaan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid) di wilayah Provinsi Sumsel, di Griya Agung, Sabtu (21/3/2020).

Oleh sebab itu,Mantan Kapolri itu meminta pemerintah desa menyelesaikan seluruh persyaratan dalam pencairan dana desa, seperti proposal Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Sehingga dana desa tersebut, jika cair bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan ekonomi selama pandemi virus Corona.

Di menyebutkan Presiden Joko Widodo sudah mengalokasikan dana desa pada 2020 sebanyak Rp75 triliun yang dibagi transfernya dalam tiga termin, 40 % termin pertama, 40 % termin kedua dan 20 % pada termin ketiga,” urainya.

Hambatan berikutnya ada pada saat pengecekan atau review anggaran dari pemerintah kecamatan.

Dia meminta kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten/kota untuk mempermudah persyaratan itu.

“Saya himbau Kepala Desa segera selesaikan APBDes agar hasilnya diserahkan dan direview oleh Kecamatan, untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Presiden agar secepat mungkin menyelesaikan persyaratan tersebut,”paparnya.

 

Kecamatan jangan mempersulit Dandes

Mendagri juga menegaskkan kepada Pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Kabupaten segera membantu jangan dipersulit.

“Membantu agar persyaratan tersebut, proposal APBDes kepada Kementerian Keuangan agar cepat ditransfer,” tuturnya.

Gubernur Sumsel H Herman mengatakan, pihaknya tentu memaknai anturan dan anjuran dari Pemerintah Pusat tentang tata cara menghindari penularan Covid-19.

“Apa yg disampaikan Mendagri sudah kami terapkan, maksud dari social distancing bukan membatsi produktivitas, kita butuh memaknai aturan dan anjuran dari Pusat. Mengenai merumahkan pegawai Kita serahkan ke satuan kerja masing-masing tergantung kebijakan dari perusahaan,” ujar Deru.

Menyikapi instruksi Mendagri, dalam waktu dekat ia akan memanggil semua ormas yang berencana mengadakan kegiatan yang menciptakan keramaian. Sehingga tetap menjaga virus ini tidak masuk ke Sumsel.

Sementara itu, mengenai alokasi dana dari Provinsi untuk pencegahan wabah Covid-19 ia tak membatasi dana yang akan dikeluarkan. Yang artinya ia ingin semua daerah di Sumsel terjaga.

“Tidak ada limit tertentu bahkan kita akan re-alokasi demi mencegah virus ini tak masuk ke Sumsel. Sesuai arahan yang arahan pak Menteri melalui Permendagri,” tutupnya.[***]

One

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com