WAKIL Bupati Banyuasin H. Slamet. SH di dampingi kepala Dinas BPMD Banyusin Roni Utama dan kepala Dinas Komunikasi dan informasi Aminuddin, camat dan Polsek di Desa Bumi Serdang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Wakil Bupati Banyuasin menjelaskan bahwa sistem E-voting justru lebih simpel dan memudahkan masyarakat dalam menentukan kepala Desa yang menjadi pilihannya, dari ke amanan dan kerahasiaan cukup terjamin di banding dengan pemilihan manual.Tahun 2020 ini sebanyak 80 (delapan puluh) Desa Dalam Kabupaten Banyuasin akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa, salah satu dari delapan puluh desa tersebut adalah Desa Bumi Serdang.
” Berdasarkan hasil rapat Bupati dan Wakil Bupati dengan OPD terkait dan Camat pada tanggal 3 Februari 2020 yang salah satu agendanya adalah Bahwa Pelaksanaan
Pemungutan Pilkades Kabupaten Banyuasin pada bulan September 2020 dengan metode E-Voting. “Jelas Wabup Selasa (8/3/2020).
Lanjut wabup, terkait dengan permohonan masyarakat Desa Bumi Serdang Kecamatan Tungkal Ilir agar Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan tidak memakai metode E-Voting tetapi dilakukan secara manual. Pemerintah kabupaten Banyuasin sudah berkomitmen bahwa dari 2015 hingga seterusnya tidak ada lagi pemilihan manual dalam pemilihan kepala desa.
“Untuk itu pada hari ini kami perlu mengadakan Sosialisasi dan Simulasi E-Voting guna menyakinkan masyarakat Desa Bumi Serdang bahwa tidak ada unsur rekayasa dan hasilnya dapat di pertanggungjawabkan. Pemilihan Kepala Desa secara E-Voting di Kabupaten Banyuasin tahun 2015 sebanyak 160 Desa, tahun 2017 sebanyak 48 Desa dan tahun 2020 sebanyak 80 Desa Total sampai dengan tahun 2020,” tegasnya. [***]
Penulis : Desi