PT Bukit Asam, Tbk dihimbau harus melibatkan kontraktor lokal dalam proses tender kontruksi terkait rencana pembangunan pembangunan 10 Gedung olahraga melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru paling tidak ada tiga perusahaan daerah yang ikut andil dalam proses tender tersebut.
“Jangan sampai pengusaha lokal merasa tidak dilibatkan dalam proses tender, ini merupakan peluang untuk masyarakat lokal,”paparnya saat memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Perkembangan Pembangunan GOR CSR PT. Bukit Asam Tbk, di Ruang Rapat Bina Praja, kemarin.
Minimal ada tiga perusahaan daerah pada tiap kabupaten/kota terdaftar di eProcurement System PT. Bukit Asam (Persero).
Selain itu pejabat dari kabupaten/kota yang diamanahkan untuk menjadi leader atau dalam hal ini Asisten II di Pemerintah kabupaten/kota, segera mendaftarkan perusahaan daerah ke Sistem eProcurement yang telah ditetapkan oleh PT Bukit Asam Tbk.
“Kontraktor lokal ditampung dan dikasih info, Time schedule, daerah kabupaten/kota diminta agresif. Segera mendaftarkan perusahaan lokal terlibat , paling lambat Mei sudah ditargetkan tender kontruksi dan pengawasan. Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab untuk ini,” katanya.
Untuk diketahui, CSR PT Bukit Asam pembangunan 10 Gedung Olahraga ini, semula untuk pembangunan Convention Hall di Jakabaring Sport City (JSC), dialihkan menjadi pembangunan 10 Gedung olahraga di Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumsel.
Direktur SDM PT Bukit Asam, Joko Pramono dalam paparannya menuturkan, Ruang lingkup bantuan PT Bukit Asam meliputi pembangunan 10 Gedung olahraga di Kabupaten/kota kemudian pengaspalan 2 ruas jalan di Kota Palembang.
“Selanjutnya pengadaan mobil dan pemadam kebakaran di Pemprov dan Pemkot Palembang serta Pemkab OKU Timur. Ditambah pembangunan IGD dan pengadaan alat kesehatan RSI Siti Khodijah dan perbaikan venue JSC,” katanya.
Untuk diketahui pula eProcurementadalah perangkat lunak aplikasi yang bertujuan memfasilitasi Penyedia Barang dan Jasa dan PT Bukit Asam Tbk.
“Agar dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui media internet, termasuk registrasi online untuk menjadi Penyedia Barang dan Jasa,” tambahnya. [***]
Penulis : ril