Jasa & Niaga

RSUD Siti Fatimah Dipastikan Bisa Menerima Rujukan BPJS

Foto : istimewa

RSUD Siti Fatimah dipastikan bisa melayani rujukan Pelayanan Kesehatan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru usai mengecek langsung kesiapan RSUD Siti Fatimah, kemarin.

Menurutnya penerapan ini diyakini  akan membawa perbaikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberi kenyamanan kepada seluruh tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.

Terlebih, RSUD Siti Fatimah kategorinya sudah sangat konkrit  dalam mempedulikan masyarakat provinsi Sumsel. Oleh sebab itu Ia menghimbau untuk jajaran tenaga kesehatan yang ada di RSUD Siti Fatimah tetap memperlakukan dan berbuat secara konkrit.

“Saat ini rujukan itu sudah tidak lagi harus ke  RSMH, bisa langsung ke RSUD Siti Fatimah, sesuai  Permenkes terbaru tahun 2020 ini kalau kita lihat data faktualnya RSUD provinsi ini kategorinya sudah sangat konkrit  dalam mempedulikan masyarakat provinsi Sumsel,” katanya.

Beriringan dengan adanya rujukan bagi pelayanan BPJS di RSUD Siti Fatimah, Ia juga menyikapi  kenaikan iuran premi BPJS, menurutnya, apapun itu karena Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat tentu mendukung apapun kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, tinggal saja bagaimana menyikapi ini melalui mekanisme yang benar.

“Artinya kita tahu kunci besarnya adalah  verifikasi validasi data jadi akan segera saya intruksikan Bupati/Walikota untuk memverifikasi dan memvalidasi data sasaran penerima bantuan iuran (PBI) APBN, kalau data kemarin tetap berjalan sama justru tidak akurat,  sinkronisasi data yang dipegang oleh Kemensos harus kita langsung crosscheck di lapangan. Baru nanti kita verifikasi dengan data kita agar penerima PBI APBN ini tepat sasaran,” tuturnya.

PBI mestinya, lanjutnya diberikan kepada orang yang wajar menerima, bukan orang-orang yang tidak wajar, orang yang tidak wajar itu adalah orang yang mampu membayar sendiri. Sedangkan orang-orang yang menerima PBI adalah orang yang dalam kategori tidak berkemampuan untuk membayar.[***]

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com