Kebijakan

Pemekaran Muba Timur Perlu Persetujuan DPR dan Bupati 

Foto: Istimewa

PRESIDIUM Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Timur melakukan audiensi dengan Wakil Gubenur Sumsel Mawardi terkait pemekeran Muba Timur di ruang rapat Gubernur Sumsel, Selasa (21/1).

Inisiator pemekaran wilayah Muba timur Ahmad Toha mengatakan kunjungan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk meminta restu persetujuan dari Gubernur Sumsel mengenai pemekaran Muba Timur.

“Setelah audiensi dengan Wagub Sumsel Mawardi Yahya bahwa Pemprov mengapresiasi pembentukan pemekaran Muba Timur ini sebagai kontribusi untuk pembangunan Sumsel,”ujar Ahmad Toha.

Dengan dilakukan pemekaran Muba Timur ini bisa mempercepat pembangunan, menyerap pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja di yang saat ini masih minim dirasakan oleh masyarakat.

“Sumber daya manusia dan alam disini sangat memungkinkan untuk dilakukan pemekeran sehingga bisa memakmurkan masyarakat,” jelasnya.

Nantinya, pemekaran Muba Timur ini terdiri dari enam kecamatan yakni BabaT Supat, Sungai Lilin, Tungkal Jaya, Lalan, Bayung Lencir. Menurutnya, secara administrasi pemekaran Muba Timur sudah terpenuhi hanya menunggu persetujuan dari DPR dan Bupati Muba.

“Untuk persyaratan administrasi seperti jumlah kecamatan, luas wilayah, teknis, fisik itu sudah semua tinggal persetujuan dari DPR dan Bupati Muba saja yang belum,” ujarnya.

Pihaknya juga masih menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden Jokowi terkait undang-undang nomor 23 tahun 2014 untuk mempercepat pemekeran Muba Timur.

“Kami berharap pemekaran Muba Timur ini bisa segera diwujudkan sehingga bisa mempercepat pembangunan dan ekonomi masyarakat,” tandasnya. [***]

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com