ISWAHYUDI (26) Warga Dusun IV Sidorejo, Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini akhirnya meringkuk di dalam sel tahanan setelah dilaporkan istrinya sendiri Merta Marisa (24), Warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung ke aparat Polisi, karena melakukan penganiayaan.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Mesuji AKP Darmanson melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala menjelaskan, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban Merta Marisa terjadi pada hari Sabtu (2/11/2019).
“Saat itu sekira pukul 15.30 Wib, di rumah mereka yang berada di Dusun IV Desa Pematang Panggang Mesuji OKI, Iswahyudi aniaya istrinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan pecahan batu hingga berkali-kali,” ungkap Paurbinops, Kamis (7/11/2019) pagi.
Tak ayal, akibat dihantam batu berkali-kali, kata dia, korban mengalami luka di bagian kepala hingga oleh warga setempat dilarikan atau dibawa ke Puskesmas Desa Pematang Panggang untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, korban melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
“Setelah sempat menghilang usai kejadian, Selasa (5/11/2019) pukul 17.00 Wib, pelaku kembali ke rumahnya untuk menemui keluarga istrinya. Ketika itu, korban Merta langsung informasikan keberadaan sang suami (pelaku) ke Polsek Mesuji,” tandas dia.
Mendapat informasi itu, lanjut dia, Kapolsek bersama Tim Macan Komering pun datang dan langsung mengamankan tersangka yang saat diamankan kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Namun istri tersangka tetap menuntut secara hukum berlaku, selanjutnya berikut barang bukti, dibawa ke Mapolsek Mesuji guna proses hukum,” pungkas dia.[**]
Penulis : dra