GUBERNUR Sumsel Herman Deru mengingatkan kepada masyarakat Sumatera Selatan jangan menyebarkan berita bohong [hoax], pasalnya jika setiap ketikan ditombol handphone yang sengaja membuat kabar bohong dan merugikan orang tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai UU ITE.
Demikian kata gubernur saat menghadiri Rapat Kerja AMSI dan Seminar Nasional Workshop Cek Fakta di Roca Caffe and Resto Palembang, Kamis (22/8/2019).
Menurutnya berbagai cara berita bohong atau hoax menyebar dengan mudah dan cepat, memasuki berbagai lini kehidupan menyentuh pikiran dari berbagai usia, yang pada akhirnya membentuk suatu opini apakah itu baik nantinya atau memperburuk ke depannya.
Ia mencontohkan, seperti ada juga berita benar tapi di masuki berita hoax, antara berita benar dan salah, irisan keduanya sangat tipis, dibutuhkan pemahaman yang ekstra dari pembaca serta kesadaran yang baik bagi masyarakat untuk memilah berita sebelum disebarkan. Setiap mengangkat pemberitaan, lanjut Herman Deru, hendaknya dilibatkan setiap unsur.
Kearsipan seorang pejabat publik sangatlah penting guna mengetahui apa saja yang sudah di sampaikan kepada publik. “Jadi pejabat jangan No komentar, itu tidak berlaku lagi bagi pejabat publik tapi lebih dari itu,”paparnya.
Sebab pejabat publik pasti pernah membuat atau menyampaikan stamentnya. Untuk itu pejabat publik harusnya bisa menjawab.“Bukan lagi rahasia bagi masyarakat untuk selalu tahu perkembangan setiap saatnya. Jadi pejabat publik harus rajin belajar serta meningkatkan pengetahuannya, sehingga kapanpun wartawan butuh konfirmasi selalu siap,” jelasnya.
Wartawan juga, dikatanya, agar setiap pemberitaan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat.Di negara maju berita hoax hampir tidak ada, sebab kesadaran hukum di negara tersebut sudah tinggi.
“Ini peran bersama untuk membuat rumusan tentang apa yang harus ditingkatkan dalam mengatasi masalah pemberitaan. Seperti media, pemerintah dan lainnya harus bahu membahu agar masalah hoaks bukan masalah lagi di Sumsel ini,” jelasnya.[**]
Penulis : One