SEBANYAK 137 Aparatur Sipil Negara [ASN] dan Non ASN PALI terancam sanksi menyusul bolos tanpa keterangan paca Lebaran Idul Fitri 1440 H.
“Kalau PNS ada 20 pegawai tanpa keterangan, sedangkan TKS ada 117 pegawai tanpa keterangan, total pegawai yang bolos atau tanpa keterangan ada 137 pegawai yang didata dari seluruh Dinas, OPD dan Kecamatan yang ada di kabupaten PALI.” jelas Plt kepala DKPSDM Kabupaten PALI Deasy Rosalia STP MSi saat dijumpai diruangan kerjanya di bilangan jalan Merdeka Simpang Bandara kelurahan Handayani Mulia kecanatan Talang ubi, kemarin.
Sidak tersebut, katanya gunanya menindak lanjuti hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan antara Inspektorat, Dinas Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada awal masuk kerja setelah libur panjang Senin (13/6/2019) lalu. Sedikitnya 117 pegawai nin Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam putus kontrak.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) PALI untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai baik ASN Pegawai Negeri dan non ASN dilingkungan Pemkab PALI.
Dia menyebutkan hasil sidak yang dilakukan tim gabungan didapati sebanyak 137 pegawai yang bolos kerja Tanpa Keterangan (TK) pada hari pertama masuk kerja, dan akan terancam menerima sanksi sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Untuk selanjutnya, terang Desy, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan pada hari pertama kerja kemarin, untuk memberikan sanksi pada pegawai yang bolos
“Nanti kita akan lakukan pertemuan dulu pada tim yang menyidak kemarin, tentang sanksi atau hukuman disiplin yang harus diterima oleh para pegawai. Kalau PNS susah jelas sanksinya tercantum pada PP 53 tahun 2010, kalau untuk TKS itu sudah ada Perbub tentangtang kode etik, prilaku. Berkemungkinan TKS tidak akan diperpanjang kontraknya perJuli nanti. Karena kontrak yang ada akan berakhir pada Juni ini.” pungkasnya.[**]
Penulis : dhon