Sumselterkini.co.id, Palembang –Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mendeportasi 20 Warga Negara Asing [WNA] ke Negara, asalnya karena dinilai menyalahi visa izin tinggal.
Kasi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Kelas I Palembang, Raja Ulul Asmi mengatakan, dari ke 20 WNA yang menyalahi visa izin tinggal tersebut, antara lain 16 warga Negara Malaysia, 3 Hongkong dan 1 Belgia.
“Mereka diamankan Pihak Imigrasi bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel di Hotel Novotel Palembang pada 9 Januari 2019 lalu,” selasa (12/3/2019).
Dia menyebutkan 20 WNA tersebut hanya menyalahi izin tinggal, seharusnya hanya visa kunjungan, WNA itu melakukan kegiatan Charity (amal), namun sebaliknya mereka membuka praktek pijat sehingga terpaksa diamankan.
Menurut dia, ke 20 WNA yang diamankan tersebut diduga diawali dengan penyalaan izin tinggal. Jadi kasus nya pro yustisia, dan diajukan ke pengadilan untuk dilakukan penyelidikan.
“Sehari setelah diamankan mereka kita tempatkan retensi Imigrasi, kemudian dilakukan penahan selama lebih kurang 2 bulan dari tanggal 15 Januari – 10 Maret 2019 di Lapas Pakjo Palembang,” jelas dia.
Namun karena, kata dia masa waktu penahan habis dan, mereka juga telah diperiksa serta tidak terbukti ada unsur pidana, mereka langsung deportasi.
“Mereka tidak dilakukan penangkapan dalam artian mereka bisa kembali kapan saja ke Palembang atau Indonesia dengan catatan harus visa yang sesuai,” ujar dia.[**]
Penulis : Faldy