SUMSELTERKINI.CO.ID,SEKAYU – Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi menyetujui jadwal yang disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Muba Terkait Pembahasan Dua Raperda Prakarsa DPRD Muba, yaitu Penyampaian Hasil Reses III, dan Penjadwalan Rencana Kerja DPRD Muba tahun 2019, di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, Senin (26/11/2018).
“Pada prinsipnya kami dari eksekutif menyetujui dan siap mempedomani jadwal-jadwal yang telah disepakati bersama dalam dalam rapat ini (Banmus DPRD Muba),” ujar Ibnu.
Asisten Bidang Administrasi Umum berharap seluruh rencana kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan dapat berjalan tanpa adanya kendala.
Adapun rancangan jadwal pembahasan raperda dalam Rapat Banmus yang dibuka Ketua DPRD Muba Abusari Burhan dan dilanjutkan Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi, terkait Raperda Prakarsa DPRD Muba Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang menyepakati pada tanggal 3 Desember 2018 Penyampaian Penjelasan Dua Raperda Prakarsa DPRD Muba oleh Bapemperda, kemudian tanggal 4 Desember 2018 Penyampaian Pendapat Bupati Muba Terhadap Dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin. Dari tanggal 5-16 Desember 2018 Oembahasan Raperda Oleh Panitia-panitia khusus.
Tanggal 17 Desember 2018 Oenyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi dalam Rapat Panitia khusus. “Dan pada tanggal 18 Desember 2018, kegiatan laporan Pansus, Penandatanganan Persetujuan bersama DPRD dan Bupati Muba terhadap Dua Raperda, serta Pendapat Akhir Bupati Muba,” tutur Jon.
Lanjutnya pada hari yang sama tanggal 18 Desember 2018 dimulai pukul 14.00 WIB, juga dilaksanakan Rapat Paripurna Oenyampaian Hasil Reses III DPRD Muba tahun 2018, dan Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Muba tahun 2019.[**]
Penulis : Humas Muba