SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU, MUBA – Kabupaten Muba resmi mengesahkan Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi (RITIK) Tahun 2018-2022 sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan e-government di lingkungan pemkab Muba guna mendukung terwujudnya visi ‘Muba Maju Berjaya 2022’.
Disahkan ditandai dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Muba Nomor 103 Tahun 2018.
Hal ini diumumkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba, Kamis (22/11/2018) di Kantor Dinkominfo Muba.
“Alhamdulillah Perbup RITIK sudah diundangkan, dengan demikian Pemkab Muba telah memiliki regulasi terkait dokumen perencanaan TIK yang nantinya menjadi acuan dalam penyelenggaraan e-government di lingkungan Pemkab Muba guna mendukung terwujudnya visi Muba Maju Berjaya 2022″, ujar Dicky Meiriando.
Selanjutnya Dicky menambahkan terdapat 9 Bab yang diatur dalam Lampiran Perbup RITIK 2018-2022, yaitu : Pendahuluan, Assesmen Bisnis, Assesmen Teknologi Informasi, Arsitektur Aplikasi, Arsitektur TIK, Arsitektur Tata Kelola TIK, Analisis Prioritas dan Rekomendasi Inisiatif, Roadmap Pembangunan dan Strategi Impelementasi serta Penutup.
“Dinkominfo Muba akan segera mensosialisasikan Perbup Muba 103 Tahun 2018 ini ke seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba. Dengan berlakunya Perbup ini memberikan konsekuensi hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam hal pengadaan perangkat TIK dan aplikasi wajib mengacu pada perbup ini”, tutup Dicky.
Hadir bersama Plt. Kepala Dinkominfo Muba seluruh Kepala Bidang Dinkominfo Muba, yaitu : Kabid Teknologi Informasi Komunikasi Irma Santi Dewi, Kabid Layanan E-Government Jerry Rinoldi, Kabid Pengelolaa Layanan Informasi Publik Tri Nurhayani, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Nurmillah dan Kabid Persandian dan Statistik Abdul Fattah.[**]
Penulis : Ari W